Beranda Pemerintahan Jak Luay, Desa Terakhir Verifikasi MHA Wehea

Jak Luay, Desa Terakhir Verifikasi MHA Wehea

453 views
0

Jalannya verifikasi oleh tim di Desa Jak Luk Luay. Foto: Habibah/Pro Kutim

MUARA WAHAU – Pada hari keenam dari rangkaian kunjungan kerja, Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengunjungi Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian akhir terkait pengakuan dan perlindungan hukum adat setempat.

Kunjungan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa kebijakan serta regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat adat di wilayah tersebut. Panitia, yang terdiri dari berbagai ahli hukum adat dan perwakilan pemerintah daerah, disambut hangat oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.

Selama kunjungan, panitia melakukan dialog intensif dengan warga desa, mendengarkan berbagai aspirasi, serta memeriksa dokumentasi dan praktik-praktik adat yang ada. Selain itu, mereka juga memberikan pengarahan mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan perlindungan hak adat dan integritas budaya masyarakat setempat.

Setelah melakukan diskusi antara panitia dengan Masyarakat Hukum Adat Desa Jak Luay, Kepala Adat Besar Enam Desa Ledjie Be mengenalkan nama nama barang pusaka, dan mengajak tim panitia mengunjungi tiang rumah raja di Desa Jak Luay dan Rumah Adat.

Kepala Desa Jak Luay Donatus Liah L menyambut baik kunjungan ini dan berharap agar hasil dari evaluasi ini dapat memperkuat posisi hukum adat mereka serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan dari panitia. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak kami diakui dan dilindungi dengan baik,” ujarnya.

“Kami sebagai Pemerintah Desa mengayomi dan menjunjung tinggi Adat Istiadat kami, dan juga sangat mendukung kegiatan verifikasi validasi perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat wehea,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat Kutim Basuni diwakili dari DPMdes Kutim Nurcholis yang juga Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengatakan saat ditemui awak media, secara administrasi 6 Desa Wehea yang kita lakukan verifikasi dan teknis validasi dokumen terkait perlindungan dan pengakuan Hukum Adat Wehea yang terdiri dari Desa Nehas Liah Bing, Deabeq, Diaq Lay, Bea Nehas, Long Wehea dan Jak Luay yang sudah dapat kita lakukan secara faktual, untuk dokumen sudah de facto tetapi secara de jure harus memenuhi regulasi-regulasi yang ada.

“Jadi untuk enam desa wehea ini mempunyai kendala yang sama yaitu tata batas wilayah dan peta desa,” ungkapnya.

Setelah kegiatan verifikasi dan validasi, dokumen Tim Panitia akan membuat berita acara verifikasi dan validasi dokumen yang akan disampaikan kepada pihak desa agar pihak desa dapat melihat apa saja kekurangan dari dokumen yang mereka ajukan ke Tim Panitia.

Kemudian Tim Panitia dijadwalkan akan menyusun laporan akhir dari hasil kunjungan mereka yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait. Diharapkan laporan ini dapat menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih mendukung perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di masa depan.

Di akhir kegiatan verifikasi dan validasi perlindungan dan pengakuan hukum adat wehea 2024, Kepala Adat Besar Enam Desa Wehea mengajak Tim Panitia dan semua masyarakat Desa Jak Luay menarikan tarian khas adat desa wehea. Kegiatan Verifikasi ini dihadiri dan dibuka oleh Camat Muara Wahau Marlianto didampingi Istri Jaliah Ping Marlianto, Kasi PMDK Kecamatan Muara Wahau Erni, Kepala Adat Besar Enam Desa Wehea Ledjie Be, Kepala Desa Donatus Liah L, DPMPD Bagian Teknis Penanganan Masyarakat Hukum Adat Kaltim, Biro Perekonomian Kaltim, Kepala Desa Long Wehea Jumri, BPD Desa Jak Luay, PT RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia) juga masyarakat Adat Jak Luay. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Jak Luay, Sabtu (3/8/2024) pagi.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini