Asisten Pemkesra Seskab Kutim membacakan nota penjelasan Raperda Pembangunan Industri. Foto: Bella/Pro Kutim
SANGATTA – Dalam mempercepat pengembangan sektor industri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim),DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-28 tentang bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Inusteri Kabupaten Kutim Tahun 2024-2044 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kutim, Kamis (27/2/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman dan seluruh Anggota DPRD Kutim yang hadir. Bahasan Raperda Pengembangan Industri ini ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Membacakan nota penjelasan dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono menegaskan Raperda ini menjadi urgensi.

“Pembahasan terkait perluasan industri di Kutim sangat penting. Kita perlu menyesuaikan perkembangan dinamis sektor industri untuk mendorong ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan,” ujarnya. Diharapkan dengan adanya pengembangan industri yang terstruktur, Kutim akan mampu memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam rancangan yang disusun, sektor industri di Kutim diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pembangunan daerah.
“Dengan sektor industri yang berkembang, Kutim dapat lebih mandiri, tidak hanya bergantung pada sumber daya alam (SDA). Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lapangan usaha yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial daerah,” paparnya.

Kemudian, pengembangan sektor industri ini juga menjadi pedoman untuk jangka panjang, dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah lainnya. Beberapa strategi kebijakan yang akan diterapkan, di antaranya adalah pengembangan infrastruktur yang meliputi pembangunan jalan, pelabuhan, dan penyediaan jaringan listrik yang dapat mendukung kelancaran proses industri. Selain itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten juga menjadi prioritas, melalui peningkatan kualitas pendidikan yang siap pakai untuk mendukung perkembangan industri.
Selain itu, pendekatan berkelanjutan dalam pengembangan industri dengan penerapan teknologi ramah lingkungan juga menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam rancangan ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat guna menciptakan sinergi yang efektif dalam pengembangan industri.
“Rancangan ini menjadi pedoman yang sangat penting dalam pengembangan industri di Kutim. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, Kutim dapat mencapai visi dan misinya sebagai daerah yang maju dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” tutup Poniso.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmy, mengimbau kepada rekan-rekan di Anggota DPRD Kutim untuk segera menelaah rancangan tersebut agar dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda.
“Rancangan ini sangat strategis untuk masa depan industri di Kutim. Kami berharap pembahasan dapat segera dilakukan dalam rapat berikutnya,” singkat Jimmy.
Dengan pembahasan yang konstruktif, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pengembangan industri yang berkelanjutan di Kutim.(kopi13/kopi3)