Beranda Pemerintahan 614 Petani Sawit Kutim Kantongi STDB – Langkah Strategis Menuju Sawit Rakyat...

614 Petani Sawit Kutim Kantongi STDB – Langkah Strategis Menuju Sawit Rakyat Berkelanjutan

272 views
0

Foto: istimewa

SANGATTA- Di tengah dorongan global untuk membangun ekonomi rendah emisi dan bebas deforestasi, langkah konkret ditunjukkan dari pedalaman Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 614 petani sawit rakyat di Kabupaten Kutai Timur kini resmi mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan total luasan mencapai 1.434 hektare. Penyerahan STDB ini dilangsungkan dalam seremoni resmi di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (15/7/2025). Menjadi tonggak penting dalam mendorong tata kelola kebun sawit rakyat yang legal, produktif, dan ramah lingkungan.

Tak sekadar simbol administratif, STDB menjadi pintu masuk bagi para petani menuju pengelolaan perkebunan yang berstandar dan berkelanjutan. Penyerahan ini turut dibarengi penandatanganan nota kesepahaman antara para koperasi petani sawit dengan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, serta perusahaan mitra. Kolaborasi ini menjadi cerminan sinergi multipihak dalam memajukan sektor sawit rakyat secara adil dan inklusif.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang hadir langsung dan menyerahkan STDB secara simbolis kepada perwakilan 13 koperasi, menyebut kebijakan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat posisi petani dalam rantai pasok sawit nasional. Ia menekankan pentingnya pendampingan petani untuk memenuhi standar keberlanjutan global seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

“Saya bangga karena kemitraan ini tidak hanya sebatas bisnis, tapi membina petani agar bisa mandiri dan berkelanjutan. Sertifikasi ISPO dan RSPO ini bukan hanya simbol, tapi membuka banyak peluang, mulai dari harga yang lebih baik, kepastian pasar, sampai kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, keberadaan STDB serta sertifikasi keberlanjutan menjadikan petani sawit rakyat sebagai pelaku usaha berstandar yang diakui lembaga keuangan. Legalitas lahan menjadi syarat dasar untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan lainnya yang mendukung peremajaan kebun, pembelian alat, hingga diversifikasi produk.

Bagi para petani, STDB bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan resmi atas eksistensi mereka sebagai pelaku usaha produktif yang sah. Idris, anggota salah satu koperasi penerima STDB, menyebutkan bahwa sertifikasi ini akan memudahkan akses mereka ke lembaga keuangan.

“Sekarang kami punya STDB, itu penting sekali. Kami bisa ajukan pinjaman ke bank buat perawatan kebun atau beli alat tani. Dulu susah karena kebun belum diakui,” ucap Idris.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya mendapat pelatihan untuk menerapkan praktik budidaya yang tidak merusak hutan.

“Kalau sudah punya ISPO katanya bisa bantu dapat harga bagus dan pinjaman dari bank juga lebih gampang,” tambahnya.

Di balik geliat ini, Kutim tengah membangun model sawit rakyat yang tak hanya legal dan produktif, tetapi juga mendukung agenda besar transisi energi bersih. Dengan pengelolaan kebun yang ramah lingkungan, petani sawit rakyat diharapkan menjadi aktor penting dalam rantai nilai sawit yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis.

Program ini merupakan bagian dari peta jalan pembangunan daerah yang menempatkan petani sebagai subjek utama perubahan. Dalam konteks global, sawit rakyat yang bebas deforestasi turut menjadi bagian dari diplomasi iklim Indonesia di berbagai forum internasional.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kutim Iip Sumirat menyebutkan bahwa proses verifikasi STDB dilakukan secara ketat. Mencakup aspek kepemilikan lahan, penggunaan lahan, serta dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan. Dari proses tersebut, dipastikan tidak ada tumpang tindih dengan kawasan lindung atau hutan produksi.

“STDB adalah pintu masuk untuk peningkatan kapasitas petani dan koperasi. Dari situ, kita arahkan ke ISPO, pelatihan budidaya berkelanjutan, sampai penguatan kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Dengan total 1.434 hektare lahan yang kini tercatat sah, Pemkab Kutim berharap semakin banyak petani sawit rakyat bisa menyusul. Targetnya, seluruh kebun sawit rakyat di Kutim dapat terdata, terverifikasi, dan terdampingi secara menyeluruh.

Legalitas dan kelestarian kini menjadi dua kata kunci dalam masa depan sawit rakyat di Kutim. Dari 614 petani hari ini, jalan panjang menuju kebun lestari yang inklusif dan berkeadilan telah dibuka. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini