Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Foto: istimewa
TELUK PANDAN – Terik matahari menyelimuti Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Senin (11/8/2025). Di bawah tenda sederhana, para tokoh masyarakat bergantian menyampaikan aspirasi mereka dalam forum mediasi sengketa tapal batas antara Pemkab Kutim dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang). Pertemuan yang digelar di Balai Kelompok Tani Cinta Damai itu dimediasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud, bersama Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Kaltim, Siti Sugianti. Diskusi berjalan tertib meski sesekali memanas akibat perbedaan pandangan.
Usai pertemuan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, menyatakan konsisten dengan sikap tegas menolak permohonan Pemkot Bontang untuk mengambil alih lahan di Dusun Sidrap.
“Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Kutim tetap berkomitmen membangun Sidrap meski wilayah itu tengah menjadi polemik terkait rencana pemekaran. Ardiansyah menyebut sejumlah infrastruktur telah dibangun. Mulai dari perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan pipa PDAM tahun ini. Sidrap juga telah dicanangkan sebagai desa penghasil pepaya yang diharapkan menjadi potensi unggulan daerah. Terkait sengketa batas wilayah, Ardiansyah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami ikuti proses hukum, namun pembangunan untuk masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi, mengingatkan konflik ini sudah berlarut sejak 2005. Dia menegaskan Pemkab Kutim sudah mereduksi masalah tapal batas ini, mulai dari Desa Danau Redan, Desa Suka Rahmat, dan Desa Martadinata.
“Jangan sampai jika peluang Dusun Sidrap di Desa Martadinata ini dibuka, kekhawatiran memicu konflik baru di daerah lain,” ungkapnya.
Mahyunadi juga menegaskan komitmen membangun Sidrap, mengingat tahun lalu pemerintah telah mendirikan sekolah dasar dan membangun jembatan.
“Kalau ingin cepat dibangun, administrasi yang sudah ada tinggal dilanjutkan. Tetapi kalau harus mengubah administrasi yang baru, maka pembangunan akan semakin lama,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum gugatan ke MK, Pemkab Kutim sudah merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap, dengan berbagai proyek pembangunan yang dijadwalkan pada 2026. Namun, rencana itu berpotensi tertunda jika konflik belum tuntas.
Mahyunadi juga menyinggung kebijakan Pemkot Bontang yang mewajibkan pekerja dari Kutim ber-KTP Bontang jika ingin bekerja di wilayahnya, padahal ribuan pekerja PT Indominco Mandiri di wilayah Kutim berasal dari Bontang.
Hasil mediasi hari itu menyisakan kebuntuan. Kedua pihak sepakat untuk tidak sepakat, dan menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK.
“Kita selesaikan masalah tanpa masalah, jangan sampai timbul masalah baru,” pungkas Mahyunadi. (kopi8/kopi3)