Beranda Kutai Timur Kades Teluk Pandan Tegaskan Cinta Kutai Timur – Ingatkan, Melepas Sidrap Picu...

Kades Teluk Pandan Tegaskan Cinta Kutai Timur – Ingatkan, Melepas Sidrap Picu Persoalan Baru

361
0

Kades Teluk Pandan Andi Herman. Foto: istimewa

TELUK PANDAN – Persoalan sebagian warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang ingin bergabung ke Kota Bontang kembali memantik riak di Kutai Timur (Kutim). Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman, menjadi salah satu figur yang disorot. Kabar bahwa ia mendukung penuh pemindahan wilayahnya ke Bontang ia bantah mentah-mentah.

“Itu hanya gertak saja. Kita cinta Kutai Timur,” ujarnya tegas, Rabu (13/8/2025).

Namun, dalam mediasi tapal batas Kutim-Bontang di Balai Kelompok Tani Cinta Damai, Jalan Sidrap Dalam RT 14, Desa Martadinata, Senin (11/8/2025) lalu, Andi Herman memang mengingatkan risiko domino jika Sidrap benar-benar masuk wilayah Bontang.

“Tolong dipikirkan kembali. Kalau Sidrap ini masuk Bontang, ada bibit-bibit di desa lain yang akan memikirkan hal yang sama. Jangan sampai kita menyelesaikan satu masalah, namun menimbulkan lima masalah di desa yang lain,” ucapnya di hadapan Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Siti Sugianti, perwakilan Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, dan ratusan warga yang hadir.

Menurutnya, desa-desa di Teluk Pandan, seperti Martadinata, Suka Damai, Suka Rahmat, dan Kandolo, juga berbatasan langsung dengan Kota Bontang. Jika Sidrap lepas, bukan tidak mungkin seluruh desa di kecamatan itu akan menuntut langkah serupa.

“Bukan hanya di Martadinata. Kalau ini jebol, bibit-bibit yang dulu sudah tenggelam akan timbul kembali. Termasuk saya pribadi, walau Kepala Desa Teluk Pandan, saya juga ingin masuk Bontang,” kata Herman menggambarkan situasi yang mungkin bisa terjadi.

Persoalan ini semakin pelik karena bersinggungan dengan akses tenaga kerja. Herman menyoroti kebijakan rekrutmen di Bontang yang mengharuskan pelamar memiliki KTP setempat. Menurutnya, kebijakan itu mempersulit warga Kutim yang mencari pekerjaan di perusahaan-perusahaan Bontang.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menugaskan Gubernur Kaltim memfasilitasi penyelesaian sengketa wilayah antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang. Mediasi tahap pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 belum membuahkan hasil.

Kampung Sidrap sendiri sudah menjadi objek sengketa sejak puluhan tahun lalu. Baru kali ini mediasi dilakukan di lokasi, disertai peninjauan langsung oleh Gubernur Kaltim dengan hasil yang belum final. Hingga perkara ini akan dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi.

Bagi Andi Herman, kunci penyelesaian bukan pada perebutan wilayah, melainkan kepatuhan terhadap undang-undang dan regulasi yang berlaku. Apalagi esensi adanya pemerintah adalah melayani masyarakat. Hal itu yang seharusnya terus dijaga. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini