Beranda Kutai Timur 2020, Perusahaan dan Karyawan “Mutasi” Bayar Pajak ke Kutim

2020, Perusahaan dan Karyawan “Mutasi” Bayar Pajak ke Kutim

294 views
0

Wakil Bupati Kasmidi Bulang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. (Foto: Nopi Humas)

SANGATTA – Langkah strategis mulai dilakukan oleh Pemkab Kutim berkolaborasi dengan KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta dalam upaya meningkatkan potensi pajak bagi daerah. Salah satunya melalui sosialisasi “NPWP Cabang Turut Serta Membangun Kutai Timur Yang Berkelanjutan” di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (28/8/2019).

Melalui kegiatan ini, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang yang hadir mewakili Bupati Kutim H Ismunandar mengharapkan setelah sosialisasi, paling lambat 2020, perusahaan sudah membayarkan setoran NPWP ke kantor pajak cabang didaerah penghasil.

“Tujuannya semua sederhana. supaya kita disini bisa sama-sama membangun lewat kontribusi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Kita membayar pajak di Kutai Timur. Walaupun (tetap) dibagi untuk dipusat dan daerah, tetapi ada keuntungannya, yaitu kita (Kutim) mendapat lebih besar,” sebutnya.

Selanjutnya jika Kabupaten Kutim mendapat “jatah” bagi hasil pajak lebih besar, berarti Kutim punya alokasi anggaran yang lebih besar untuk pembangunan. Secara tidak langsung pembayaran pajak penghasilan karyawan melalui perusahaan ke NPWP cabang menjadi bukti kontribusi tenaga kerja dalam pembangunan.

Pada kesempatan ini, secara khusus Wabup meminta agar pihak PT KPC menyampaikan kepada seluruh pimpinan kontraktor dan sub-kontraktornya untuk segera mengalihkan pembayaran pajak ke NPWP cabang. Dari hasil pajak, nantinya pasti secara umum masyarakat Kutim yang menikmati. Karena dana bagi hasil pajak akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Kalau selama ini selalu bayar pajak penghasilan ke daerah lain ataupun ke pusat, sekarang bisa bayar lewat pemerintah Kutai Timur. Secara hukum itu akan dilaporkan lewat paripurna DPRD,” tambahnya.

Kasmidi mengaku akan menyampaikan kepada Bupati perihal surat edaran kepada perusahaan-perusahan yang ada di Kutim untuk wajib berkantor didaerah. Supaya mudah berkomunikasi dalam pengurusan pajak-pajak penghasilan yang bisa dikelola oleh kabupaten. Inti surat dimaksud yakni kewajiban untuk menyetorkan pajak ke daerah penghasil yaitu Kutim.

“Kita berharap dengan eksploitasi sumber alam kita, bisa berbanding lurus dengan yang kita terima,” harapnya. (hms7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here