Beranda Kutai Timur DPM-PTSP Kutim dan BPJS Kolaborasi – Kerjasama Amankan Hak Ketenagakerjaan Karyawan

DPM-PTSP Kutim dan BPJS Kolaborasi – Kerjasama Amankan Hak Ketenagakerjaan Karyawan

317 views
0

Penandatanganan MoU oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad dan Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kantor Cabang Bontang Muhamad Romdoni, diruang Rapat DPMPTSP Kutim, Rabu (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA– Melalui sebuah perjanjian kerjasama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan-Kantor Cabang Bontang mulai melakukan trobosan baru.

Kerjasama tersebut meliputi program jaminan sosial ketenagakejaan dan penerapan sanksi tidak mendapat pelayanan tertentu (TMP2T) di wilayah Kutim. Perjanjian kerjasama diteken oleh Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kutim Saiful Ahmad mewakili Kepala DPM-TSP dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang Muhamad Romdoni. Penandatanganan dilakukan diruang Rapat DPM-PTSP Kutim, Rabu (28/8/2019).

Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kutim Saiful Ahmad mengatakan, teknisnya pertama DPM-PTSP Kutim memberikan fasilitas gratis kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra mengisi Mall Pelayanan Publik DPM-PTSP Kutim.

“Per 1 September 2019 nanti, BPJS Ketanagakerjaan sudah dapat dilayanani di PTSP Kutim. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik, saat sedang mengurus izin di PTSP,” kata Syaiful.

 “Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat Kutim, dimana pengusaha atau perusahaan yang mengurus perizinan nantinya diwajibkan memberi jaminan kesehatan untuk karyawannya,” tambahnya.

Izin yang dimohonkan pihak perusahaan baru akan diproses lebih lanjut apabila karyawan yang berkerja sudah tertanggung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masyarakat atau karyawan akan merasa tenang karena sudah terjamin. Namun, apabila pengusaha belum menjamin BPJS ketanagakerjaan para karyawannya, maka tidak akan mendapat pelayanan publik di PTSP Kutim.

“Kerjasama ini untuk mendukung terwujudnya indeks kesehatan masyarakat  agar lebh terjamin. Kenapa? Karena pengalaman, ada warga yang sakit kemudian terlantarkan. Dulunya dia bekerja di perusahaan, namun setelah tidak produktif dibiarkan. Setelah ditelusuri dia sakit karena kerja,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Saiful, MoU tersebut membuktikan, bahwa pemerintah betul-betul hadir, bukan hanya dimasyarakat umum, tapi juga diketanagakerjaan. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini