Kak Seto di momen Seminar Puncak Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kutim. Foto Nasruddin/Pro Kutim
SANGATTA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi momentum untuk menguatkan komitmen menghentikan praktik pernikahan dini yang dinilai masih mengancam masa depan anak-anak Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Puncak Hari Anak Nasional (HAN) 2026 bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” dengan subtema “Stop Perkawinan Anak: Biarkan Aku Tumbuh dan Meraih Impian” yang digelar di Ruang Akasia, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Minggu (26/7/2026).
Hadir sebagai narasumber, psikolog anak terkemuka Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto. Dalam pemaparannya, ia menyoroti ketidaksiapan emosional dan mental remaja yang memaksakan diri untuk menikah di usia muda.
Menurut Kak Seto, dinamika emosi remaja yang belum stabil menjadi pemicu utama rapuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun terlalu dini.

“Secara mental juga mungkin masih sangat emosional, sehingga di dalam perkawinan kan bersatunya dua orang antara laki-laki dan perempuan yang bisa saling mengerti, saling mengalah, dan saling memotivasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis remaja yang belum matang berisiko besar memicu keretakan rumah tangga hingga perceraian.
“Hal ini belum siap dimiliki oleh remaja ini, sehingga rawan terjadinya perceraian,” kata Kak Seto menjelaskan dampak fatal perkawinan anak.
Dampak perceraian tersebut, lanjut Kak Seto, tidak hanya dirasakan oleh pasangan remaja itu sendiri, tetapi juga memberikan trauma panjang bagi anak-anak yang dilahirkan.
“Nah kalau sampai terjadi perceraian, maka yang dirugikan adalah baik anak yang dilahirkan, maupun terputusnya generasi,” tegasnya.

Selain aspek psikologis, faktor kemandirian finansial juga menjadi sorotan tajam dalam seminar tersebut. Kak Seto mengingatkan bahwa pernikahan dini yang tidak dibekali kesiapan ekonomi justru akan memperpanjang rantai kemiskinan di tengah masyarakat.
“Kemudian juga secara ekonomi belum siap, akhirnya juga memperbanyak kemiskinan di masyarakat,” ucap Kak Seto saat memaparkan dampak ekonomi dari pernikahan di bawah umur.
Tak berhenti di situ, risiko kesehatan fisik pada ibu muda dan bayi yang dikandungnya juga tak kalah mengkhawatirkan. Kak Seto mengungkapkan bahwa ketidaksiapan fisik dapat memicu masalah gizi buruk kronis hingga membahayakan kualitas hidup anak.
“Karena anak yang dilahirkan juga nanti tidak berkualitas, terjadi stunting, dan sebagainya,” terangnya.

Guna menekan angka pernikahan dini, Kak Seto mengingatkan kembali regulasi hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan batas usia minimal pernikahan telah diperketat guna melindungi hak-hak anak.
“Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa usia minimal untuk menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun,” tutupnya.(kopi14/kopi13)































