Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menutup gelaran CSR Welding Development Program (WDP). Foto: Yuni/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Disnakertrans Kutim untuk segera merampungkan perbup sebagai tindak lanjut dari Perda Ketenagakerjaan. Hal ini ia tegaskan saat menutup kegiatan Closing Ceremony CSR Welding Development Program (WDP) di Gedung BLK Mandiri gelaran PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Sanggar Sarana Baja (SSB), Senin (6/2/2023) disaksikan Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, Kepala Bappeda Noviari Noor, GM ESD KPC Wawan Manager Community Empowerment (CE) Nanang Supriyadi, Direktur SSB Johan Budisusetija hingga peserta pelatihan.
“Bahwa kita sudah punya perda terkait dengan tenaga kerja di Kutim. Harus kita akui ini menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika Kutim sudah punya perda artinya tenaga kerja yang terserap Kutim wajib 80 persen tenaga kerja lokal.
“Saya minta semua perusahaan yang beroperasi di Kutim memahami ini, kalau berupa perda pasti punya sanksi. Apapun yang kita pahami tentang perda harus kita tindak lanjuti. Sebagai bentuk tindak lanjut perda ini, saya minta Disnakertrans buat rancangan,” pintanya.
Selanjutnya, jangan biarkan perda sendiri, karena ini sangat penting sebagai tindak lanjut apa yang kita inginkan.

“Diproduk ini buat aturan detail kita kolaborasi dengan perusahaan, masyarakat dan dinas terkait. Supaya perbup ini jangan sampai keliru,” tegasnya.
Ia pun berharap segera buat perbup, karena pengetukan perda sudah tahun lalu.
“Sehingga tahun ini wajib ada perbup sebagai tindak lanjut perda. 80 persen ini bagi kita merupakan keniscayaan karena investasi perusahaan di Kutim terus berkembang. Jadi perkembangan ini perlu ruang dan wilayah karena ruang dan wilayah ini pasti bersinggungan dengan masyarakat,” tutupnya. (kopi9/kopi13/kopi3)