Beranda Kutai Timur Sesuai Ekspektasi Pemkab, Putusan MK Sidrap Sah Milik Kutim

Sesuai Ekspektasi Pemkab, Putusan MK Sidrap Sah Milik Kutim

25 views
0

SANGATTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup babak panjang sengketa status administratif Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang digelar daring pada Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh permohonan Pemerintah Kota Bontang. Putusan ini memastikan Sidrap tetap berada di bawah Kabupaten Kutim.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pada pukul 13.56 WIB, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mulai membacakan amar putusan.

“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” tegas Suhartoyo selesai pembacaan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Permohonan uji materi ini diajukan Pemkot Bontang yang mempersoalkan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999. Bontang berargumen, Sidrap seharusnya masuk wilayahnya. Namun, MK menegaskan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sidrap secara hukum tetap milik Kutim, sebagaimana diatur undang-undang.

Sejak lama, Sidrap berada dalam posisi serba tanggung. Sebagian warga menikmati layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi dari Bontang, tetapi tercatat sebagai penduduk Kutim. Kerancuan ini bahkan merembet hingga Pemilu 2024, ketika sebagian warga ikut mencoblos di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.

Sebelumnya, MK sempat memberi ruang penyelesaian melalui putusan sela Nomor 10/PPU-XXII/2024. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diperintahkan memediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun mediasi gagal, hingga MK mengambil sikap final.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangannya hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis. Perbedaan peta dan fakta lapangan, menurut MK, harus diselesaikan Pemerintah Pusat lewat pemetaan resmi atau revisi undang-undang.

Keseluruhan pertimbangan itu mengerucut pada satu kesimpulan, permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan antara norma, penjelasan, dan peta memang nyata, tetapi bukan ranah MK untuk mengoreksinya. Jalurnya koreksi hanya satu, yaitu melalui revisi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah.

Putusan ini bersifat final dan mengikat. Bagi Bontang, keputusan ini pahit. Namun bagi warga Sidrap, status mereka kini jelas, sah tetap menjadi bagian Kutim. Tantangan ke depan, memastikan pelayanan publik di perbatasan tidak lagi tersendat akibat tarik-menarik administratif. Namun Rabu sore ini, keraguan itu berakhir. Sidrap bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan sah bagian dari Kutim. Negara kini dituntut hadir menjamin warganya hidup dalam kepastian hukum.

Sebelum putusan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman telah menegaskan bahwa Pemkab Kutim sudah merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap, dengan berbagai proyek pembangunan yang dijadwalkan pada 2026.

“Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” tegas Bupati didampingi Wabup H Mahyunadi saat berkunjung ke Sidrap pertengahan Agustus 2025 lalu.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim tetap berkomitmen membangun Sidrap. Ardiansyah
menyebut sejumlah infrastruktur telah dibangun. Mulai dari perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan pipa Perumdam tahun ini. Sidrap juga telah
dicanangkan sebagai desa penghasil pepaya yang diharapkan menjadi potensi unggulan daerah. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini