Beranda Kutai Timur 26 PNS Kutim Terima SK Kenaikan Pangkat, Peningkatan Sistem Periodisasi ASN

26 PNS Kutim Terima SK Kenaikan Pangkat, Peningkatan Sistem Periodisasi ASN

80 views
0

SANGATTA – Sistem kepegawaian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berbenah. Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2025 kepada 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor BKPSDM Kutim, Kamis (25/9/2025) pagi, dalam suasana khidmat yang disaksikan pejabat terkait serta staf kepegawaian.

Plt Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Andi Mattalatta, menjelaskan penerapan regulasi terbaru yang memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan BKN RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.

“Kenpa ini sesuai dengan Peraturan BKN RI Nomor 4 Tahun 2025. Usulan dari instansi disampaikan ke BKN melalui SIASN atau SIAPP, khususnya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Utama, dan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama,” ujarnya.

Dari total 186 pegawai yang naik pangkat pada periode Oktober, sebanyak 26 orang dipilih untuk menerima SK secara simbolis. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga pejabat struktural kecamatan. Guru Ahli Muda SDN 001 Muara Ancalong, Yusran Zunadi, yang termasuk penerima SK, menyampaikan rasa syukur. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi semua unsur PNS.

“Mari kita manfaatkan peluang kenaikan pangkat ini untuk meningkatkan golongan dan kenaikan gaji pokok,” ucapnya.

Momentum ini menjadi penanda transformasi sistem kepegawaian di Kutim. Dengan periodisasi yang lebih fleksibel, proses kenaikan pangkat tak lagi terikat periode panjang, melainkan bisa berjalan rutin setiap bulan. Harapannya, perubahan ini bukan hanya menjadi penghargaan bagi individu, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara di semua lini.

Kebijakan baru dari BKN tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia di birokrasi daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan periodisasi diyakini akan meningkatkan profesionalisme ASN, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kutim. (kopi11/kopi14/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini