Beranda Kutai Timur Transparansi Jadi Kunci, Kutim Bangun Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Transparansi Jadi Kunci, Kutim Bangun Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

63 views
0

SANGATTA – Keterbukaan informasi publik kini menjadi tolok ukur kematangan birokrasi dan kedewasaan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Di Kutai Timur (Kutim), komitmen itu kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dirangkai dengan penyerahan PPID Award, Kamis (2/10/2025), di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mewakili Bupati ini dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur, Imran Duse, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim M Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar, serta pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala desa yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom.

Bagi masyarakat, akses terhadap informasi yang cepat dan akurat kini menjadi kebutuhan utama. Layanan publik yang terbuka ibarat jendela transparansi yang memperlihatkan arah pembangunan daerah secara nyata. Warga bisa menelusuri program prioritas, melihat laporan kegiatan, hingga memahami penggunaan anggaran. Dari keterbukaan inilah tumbuh rasa percaya bahwa pemerintah sungguh bekerja untuk kepentingan publik.

“Sekarang kami bisa tahu anggaran dan program pembangunan desa, jadi lebih jelas arahnya,” ujar seorang warga yang merasakan manfaat langsung dari keterbukaan informasi publik.

Siti Rahma, warga lainnya, juga menilai kebijakan ini membawa kemudahan, terutama di bidang layanan dasar.

“Kalau ada informasi jelas di website atau media resmi, kami tidak perlu bolak-balik ke kantor desa atau dinas untuk bertanya. Semua lebih mudah dan transparan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Kudungga dr Muhammad Yusuf, yang meraih penghargaan keterbukaan publik, menilai apresiasi ini menjadi dorongan moral bagi lembaganya.

“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi pelayanan rumah sakit, mulai dari jadwal dokter, prosedur layanan, hingga penggunaan anggaran. Transparansi ini bagian dari tanggung jawab kami,” ucapnya.

Namun di balik capaian itu, Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar, menyoroti masih rendahnya partisipasi perangkat daerah dan desa dalam mengisi kuesioner keterbukaan informasi. Dari 35 perangkat daerah, tercatat 11 belum berpartisipasi, sementara dari 139 desa dan kelurahan hanya 4 yang mengisi. Padahal, data tersebut menjadi instrumen penting dalam evaluasi kinerja.

“Pengisian kuesioner menjadi dasar untuk melihat sejauh mana pelayanan informasi publik dijalankan. Data ini akan menjadi bahan evaluasi agar setiap perangkat daerah dan desa bisa memperbaiki serta meningkatkan transparansi dalam penyajian informasi,” jelas Ronny.

Ia menegaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kutim bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan amanah regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Hal itu menjadi dasar kuat bagi kita. Artinya, ini bukan pilihan, tetapi kewajiban setiap instansi pemerintah,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mahyunadi menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan budaya birokrasi modern.

“Transparansi bukan hanya soal aturan, tetapi soal membangun kepercayaan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan informasi dengan mudah, maka kepercayaan itu tumbuh dan partisipasi publik akan semakin kuat,” ujarnya.

Melalui penghargaan PPID terbaik, Pemkab Kutim ingin menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas. Ia adalah fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang dipercaya dan partisipatif. Pemerintahan yang bekerja bukan hanya untuk rakyat, tetapi juga bersama rakyat. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini