Salah satu masyarakat berhasil mencetak KIA melalui mesin ADM. Foto: Danar Disdukcapil Kutim
SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam mendekatkan pelayanan kependudukan terwujud nyata di Kecamatan Bengalon. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang sering dijuluki ATM Dukcapil karena kemampuannya mencetak dokumen secara mandiri, telah menjadi solusi efektif bagi masyarakat Bengalon selama lebih dari dua tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kutim, Danar Takdir Suprayogi, mengonfirmasi operasionalisasi mesin ini yang sudah berjalan sejak tahun 2023. Dalam wawancara by phone pada Senin (3/11/2025) siang, Danar menekankan bahwa ADM telah memberikan efisiensi waktu dan biaya yang sangat besar.
“ADM di Bengalon bukan barang baru, ia sudah beroperasi sejak 2023. Fungsinya vital, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota Sangatta. Mereka tidak perlu lagi membuang waktu satu hari penuh di perjalanan hanya untuk mengurus cetak dokumen,” jelas Danar.
Danar menambahkan, respons dari warga sangat menggembirakan. Masyarakat Bengalon merasa sangat terbantu karena adanya penghematan biaya transportasi yang signifikan.
“Warga kini bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir izin sehari penuh untuk ke Sangatta. Inilah inti dari inovasi: membuat layanan publik menjadi lebih murah, cepat, dan mudah diakses,” katanya.
ADM di Bengalon adalah bagian dari total lima unit Mesin ADM yang disebar oleh Disdukcapil Kutim. Selain Bengalon, mesin serupa juga tersebar di kecamatan strategis lainnya, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan, sementara satu unit berada di Kantor Disdukcapil pusat.
Melalui mesin canggih ini, masyarakat dapat mencetak empat jenis dokumen kependudukan utama, asalkan pengajuannya sudah disetujui secara digital oleh system seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian.
Danar juga memberikan penegasan penting terkait batasan layanan ADM.
“Perlu diingat, ADM belum bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Proses pencetakan e-KTP masih wajib dilakukan di kantor Dukcapil karena terikat pada sistem keamanan kode khusus yang diatur secara nasional. Namun, untuk dokumen KK, KIA, dan akta, ADM telah menjadi solusi tuntas bagi Bengalon sejak 2023,” pungkasnya.(kopi5/kopi13)


































