Beranda Kutai Timur Kolaborasi Lintas Instansi Penting, Turunkan KRS di Kutim yang Capai 11.973

Kolaborasi Lintas Instansi Penting, Turunkan KRS di Kutim yang Capai 11.973

44 views
0

Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur mencatat sebanyak 11.973 keluarga berisiko stunting (KRS) tersebar di 18 kecamatan berdasarkan data semester II tahun 2024. Data tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan dan sinkronisasi data keluarga berisiko stunting yang digelar di Sangatta, Senin (3/11/2025).

Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi menjelaskan bahwa data by name by address (BNBA) terkait keluarga berisiko stunting tidak dapat disajikan secara terbuka karena bersifat rahasia dan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap pihak yang membutuhkan data detail diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi dan surat pernyataan kerahasiaan data.

“Formatnya sudah kami siapkan. Setiap OPD atau pihak yang ingin mengakses data BNBA harus membuat surat permohonan tertulis. Karena ini menyangkut kerahasiaan data pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, data agregat berupa angka per kecamatan tetap dapat diakses sebagai bahan analisis dan perencanaan program lintas sektor.

Lebih lanjut, ia menekankan agar publik, termasuk media, tidak keliru dalam memahami data keluarga berisiko stunting.

“Kalau data stunting, semakin tinggi angkanya berarti tidak bagus. Tapi kalau data keluarga berisiko stunting, justru sebaliknya semakin besar jumlahnya menunjukkan bahwa kader dan tim lapangan bekerja aktif mendata warga,” terangnya.

Menurutnya, data keluarga berisiko stunting menjadi dasar penting untuk merancang program intervensi di berbagai bidang, termasuk kesehatan, sosial, hingga ekonomi. DPPKB pun terus mendorong kolaborasi antarinstansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Disdukcapil, untuk menyamakan basis data sasaran.

“Masalahnya sekarang, kalau OPD tidak mau berkolaborasi, kita bisa tumpang tindih intervensi. Padahal bisa jadi nama penerima bantuan di Dinas Sosial juga muncul di data keluarga berisiko stunting,” katanya menekankan pentingnya integrasi data.

Sebagai contoh, data dari Kecamatan Muara Ancalong menunjukkan terdapat 2.279 keluarga sasaran, di mana 565 di antaranya masuk dalam kategori berisiko tinggi (Desil 1 hingga 4). Dari data itu juga terungkap, misalnya, 158 keluarga belum memiliki jamban layak, namun tidak semuanya berhak menerima bantuan karena sebagian tidak berstatus penduduk Kutim.

“Bantuan hanya bisa diberikan kepada warga yang sudah memiliki KK Kutai Timur. Di sinilah pentingnya peran Disdukcapil untuk melakukan layanan jemput bola bagi warga yang ingin pindah domisili resmi,” ujarnya.

Selain itu, data keluarga berisiko juga menampilkan indikator penting lain seperti pasangan usia subur (PUS) 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kelahiran, atau terlalu banyak anak)  yang mencapai 1.048 kasus di Muara Ancalong. Kondisi ini akan menjadi dasar program edukasi parenting, pencegahan pernikahan dini, dan peningkatan penggunaan kontrasepsi modern pada tahun 2026 mendatang.

Melalui pendekatan data terpadu ini, DPPKB Kutim berharap seluruh program penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kalau data keluarga berisiko dan data stunting dari Dinas Kesehatan digabungkan, serta kita kolaborasikan dengan data kemiskinan ekstrem dari Dinas Sosial, maka intervensinya akan lebih tajam. Kami yakin, angka stunting riil di Kutim akan terus menurun,” pungkasnya.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini