Beranda Kutai Timur Bupati Minta Kasus Ketenagakerjaan PT PAMA Diselesaikan Secara Adil !

Bupati Minta Kasus Ketenagakerjaan PT PAMA Diselesaikan Secara Adil !

245
0

Rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan PT Pama Persada Nusantara. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA – Rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, pihak manajemen PT PAMA, serta perwakilan dari berbagai serikat pekerja.

Turut hadir Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan, dan unsur organisasi pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim.

Agenda rapat kali ini membahas laporan dari pekerja atas nama Edi Purwanto, karyawan PT PAMA yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat hasil pemantauan alat kerja Operator Performance Assessment (OPA), yang dinilai tidak mencapai standar jam tidur minimal enam jam sebelum bekerja.

Dalam penyampaiannya, Edi Purwanto menjelaskan bahwa dirinya mengalami gangguan tidur akibat hipertensi dan telah menjalani pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSPKT, berdasarkan rujukan dokter perusahaan. Ia menuturkan bahwa jam tidurnya baru bisa tercapai setelah mengonsumsi obat dari dokter. Namun, sistem OPA tetap mencatat hasil tidak tercapai selama lima bulan terakhir, yang berujung pada sanksi SP3.

Pihak serikat pekerja yang hadir melalui Aliansi Serikat Pekerja Kutim, diwakili oleh Tabrani Yusuf dari PPMI, menyampaikan pandangan hukum bahwa penerapan sistem OPA yang bersifat kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi medis pekerja berpotensi melanggar hak-hak normatif tenaga kerja.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip K3, pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan dan kondisi kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja,” tegas Tabrani.

Ia juga menambahkan bahwa hasil OPA tidak seharusnya menjadi dasar pemberian sanksi, melainkan sebagai alat evaluasi internal yang perlu ditinjau ulang secara bersama antara manajemen dan serikat pekerja.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PAMA, yang diwakili oleh Tri Rahmat menyampaikan bahwa sanksi SP3 terhadap Edi Purwanto bukan disebabkan oleh hasil OPA, melainkan karena ketidakhadiran bekerja selama 8–22 September 2025 tanpa disertai surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami validasi, dan hasilnya menunjukkan surat tersebut hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Distransnaker Kutim akan tetap berada di posisi netral untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Bupati.

Distransnaker Kutim melalui pejabat yang hadir juga menegaskan bahwa lembaganya telah mengeluarkan anjuran resmi untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya terkena PHK serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan sistem OPA di perusahaan tersebut.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali data dan dokumen pendukung setiap kasus secara bertahap. Pemerintah daerah berharap koordinasi antara perusahaan, pekerja, dan Distransnaker dapat menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak pekerja tanpa menghambat produktivitas perusahaan.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini