Pertemuan membahas Renbis Perumdam TTB Kutim 2026-2030. Foto: Miftah/ Pro Kutim
SAMARINDA – Di sebuah ruang pertemuan di Hotel Mercure, Jumat (29/11/2025), Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur (Kutim) menggulirkan agenda strategis yang akan menentukan arah pelayanan air bersih untuk lima tahun ke depan. Rapat Rencana Bisnis (Renbis) 2026–2030 itu tidak sekadar menjadi forum administratif, melainkan arena penataan ulang orientasi perumdam di tengah meningkatnya kebutuhan layanan dasar masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), jajaran Direksi Perumdam mulai dari Direktur Utama Suparjan hingga Direktur Teknik dan Direktur Umum, serta Ketua Dewan Pengawas Noviari Noor bersama para anggotanya. Perwakilan Bagian Ekonomi Setkab Kutim turut menyimak setiap paparan dan diskusi yang berlangsung intens.

Pada kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan arahan tegas mengenai penguatan kualitas pelayanan air bersih. Ia meminta setiap rencana kerja disusun dengan kesungguhan, berlandaskan evaluasi capaian sebelumnya, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Rencana ini harus fokus pada peningkatan layanan minimal untuk masyarakat. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh ditunda,” ujarnya, menegaskan kembali prinsip dasar pelayanan publik yang menjadi fondasi Perumdam.
Sesi pembahasan berlangsung sistematis. Agenda mencakup penelaahan Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Perubahan II Tahun 2025, rancangan Renbis 2026-2030, hingga RKA Tahun 2026 yang memuat kerangka operasional perusahaan untuk satu tahun mendatang. Penyesuaian Renbis terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 menjadi salah satu titik penting, memastikan seluruh langkah yang diambil berada dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan daerah.

Di hadapan jajaran direksi dan dewan pengawas, Bupati mengemukakan target baru. Apa itu? Yakni cakupan layanan air bersih ditingkatkan hingga 80 persen pada 2029, setahun lebih cepat dari proyeksi awal. Untuk 2026, persentase layanan ditetapkan pada angka 58 persen sebagai titik pijak percepatan.
Direktur Utama Perumdam TTB Kutim Suparjan, menyatakan kesiapan internal perusahaan untuk menerjemahkan arahan tersebut ke dalam langkah nyata. Menurutnya, percepatan cakupan akan ditopang oleh Renbis yang lebih adaptif, termasuk penerapan mekanisme peninjauan (review) setiap dua tahun.
“Perumdam siap mendukung penuh arahan Bupati. Kami ingin memastikan bahwa percepatan pelayanan air bersih benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

RKA 2026 yang turut dibahas dalam forum itu menjadi penopang utama realisasi Renbis. Dokumen tersebut dirancang sebagai pedoman penguatan kapasitas layanan sekaligus instrumen perhitungan kebutuhan anggaran. Mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penguatan manajemen operasional.
Dengan rancangan Renbis yang lebih terukur dan mekanisme evaluasi berkala, Perumdam TTB Kutim menegaskan tekadnya memperluas jangkauan air bersih, memantapkan mutu layanan, serta merespons kebutuhan masyarakat Kutim secara lebih komprehensif.(kopi8/kopi13/kopi3)




































