Beranda Kutai Timur Lebo’Nami Diresmikan, Ini Pesan Bupati Kutim tentang Batas Adat dan Pembangunan

Lebo’Nami Diresmikan, Ini Pesan Bupati Kutim tentang Batas Adat dan Pembangunan

20
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam momen peresmian Lebo’Nami. Foto: Irfan/Pro Kutim

KARANGAN – Momentum bersejarah bagi pelestarian budaya terjadi di Desa Karangan Seberang pada Sabtu (31/1/2026). Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meresmikan secara langsung Balai Adat Basap Lebo’Nami sebagai pusat kegiatan pelestarian warisan leluhur sekaligus simbol eksistensi masyarakat Basap di wilayah tersebut.

Ketua Adat Basap, Fadli, dalam laporannya menegaskan bahwa kehadiran balai adat ini merupakan impian lama warga.

“Dengan adanya balai adat ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan warisan leluhur agar tidak tergerus zaman,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, pihak lembaga adat juga menyampaikan aspirasi untuk mengajukan pembentukan panitia pengukuhan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan pandangan yang realistis dan komprehensif. Ia menekankan bahwa status Masyarakat Hukum Adat memiliki konsekuensi hukum yang sangat kompleks dan memerlukan kajian mendalam. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan perjuangan masyarakat Wehea di Muara Wahau yang sejak 2012 hingga kini keputusan menterinya belum turun.

“Kenapa belum turun? Karena di tingkat daerah saja belum selesai akibat persyaratan dan aturannya yang sangat jelimet. Berbicara Masyarakat Hukum Adat berarti harus ada perangkat aturan yang diteliti, termasuk kepastian wilayah adatnya,” jelas Ardiansyah.

Bupati mengingatkan agar penetapan wilayah adat tidak berbenturan dengan pembangunan modern yang sudah berjalan masif, seperti pemukiman warga dan infrastruktur jalan. Ia juga mencontohkan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang kini lebih memfokuskan diri sebagai pemangku adat dan budaya tanpa harus memiliki wilayah kedaulatan fisik (territorial) dalam hukum positif, melainkan melalui penghormatan terhadap nilai budaya.

Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti pentingnya keaslian identitas. Ia mencatat bahwa dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat Basap sendiri menyatakan tidak ingin disebut sebagai “Dayak”, melainkan “Masyarakat Adat Basap”. Ardiansyah meminta agar segala tarian maupun tata aturan yang diajukan nantinya benar-benar asli milik Basap, bukan asimilasi yang kabur asal-usulnya.

“Jika tujuannya adalah untuk mengelaborasi adat dan budaya, inilah yang sedang kita kembangkan. Keberagaman ini adalah kekayaan kita yang bisa diarahkan menjadi sektor pariwisata, baik itu wisata budaya, wisata pendidikan, maupun wisata lingkungan,” tambahnya.

Bupati memuji keberhasilan pengelolaan Hutan Adat Wehea di Muara Wahau yang telah diakui dunia. Di sana, meskipun status MHA-nya masih berproses, hutan adatnya tetap terjaga secara lestari dan perusahaan tidak ada yang berani mengganggu.

“Di sana hukum adat berjalan tegak. Jika ada yang merusak hutan, denda adatnya tidak main-main, harus menanam ratusan pohon kembali. Inilah esensi dari pelestarian yang nyata,” pungkasnya.

Peresmian Balai Adat Lebo’Nami ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat Basap untuk memperkuat fondasi kebudayaan mereka, sembari melengkapi seluruh persyaratan administratif jika ingin melangkah menuju pengakuan Masyarakat Hukum Adat secara resmi.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini