Beranda Kutai Timur Data Satpol PP Kutim Ada 63 THM di 6 Kecamatan, Wahau Terbanyak

Data Satpol PP Kutim Ada 63 THM di 6 Kecamatan, Wahau Terbanyak

9
0

Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merilis data terbaru mengenai keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi secara permanen di sejumlah wilayah saat rapat koordinasi terkait maraknya THM bersama Komisi A dan B DPRD Kutim di Ruang Hearing Sektetariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026). Berdasarkan pemetaan terkini, terdeteksi puluhan titik THM yang tersebar di enam kecamatan utama, dengan konsentrasi massa terbesar berada di wilayah pedalaman.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, merincikan sebaran data tersebut guna memperjelas peta kerawanan dan kebutuhan pengawasan. Dari data yang dihimpun, Kecamatan Muara Wahau memimpin dengan jumlah 18 titik THM, disusul oleh Kecamatan Bengalon sebanyak 16 titik. Sementara itu, untuk wilayah perkotaan, Sangatta Utara tercatat memiliki 11 titik dan Sangatta Selatan 7 titik. Adapun Kecamatan Teluk Pandan memiliki 8 titik, serta Sangkulirang dengan 3 titik THM.

Fata mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan sangat tinggi. Di Muara Wahau, misalnya, dilaporkan adanya beberapa THM yang mulai tutup secara mandiri menyusul terjadinya insiden tertentu di lokasi tersebut. Laporan ini diterima Satpol PP melalui koordinasi dengan pihak Camat serta Kapolsek setempat.

Menyikapi menjamurnya THM ini, Fata Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bekerja sendiri. Satpol PP Kutim berencana mengirimkan surat resmi kepada seluruh jajaran pemerintah kecamatan guna memperkuat fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Langkah ini diambil karena selama ini sering ditemukan adanya ketidaksinkronan informasi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan.

“Hari ini saya akan melayangkan surat ke kecamatan-kecamatan. Tujuannya pertama untuk menghimbau agar para pelaku usaha THM wajib memiliki izin resmi. Kami melibatkan pemerintah kecamatan karena terkadang saat kami tanya, pihak kecamatan mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas tersebut di wilayahnya,” ujar Fata.

Menurutnya, Satpol PP sebenarnya menjalankan fungsi sebagai pengingat bagi para “pemilik wilayah” atau pejabat di tingkat kecamatan dan desa. Ia berharap peran aktif dari Camat dan unsur pimpinan kecamatan lainnya dalam melakukan pembinaan serta penataan sebelum eskalasi permasalahan meningkat ke tingkat kabupaten.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penjabaran dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025. Satpol PP menekankan bahwa tindakan penertiban akan jauh lebih efektif jika diawali dengan deteksi dini dan pembinaan oleh pemerintah setempat.

“Jika pejabat wilayah sudah bisa menata, membina, dan mengambil tindakan sendiri, itu jauh lebih baik. Satpol PP akan turun tangan apabila permasalahan di wilayah tersebut sudah tidak bisa diatasi atau terus berkembang,” tambahnya.

Melalui koordinasi yang lebih erat antara Satpol PP dan pihak kecamatan, diharapkan seluruh THM di Kutim dapat ditertibkan secara administratif. Penegasan mengenai kepemilikan izin usaha menjadi poin krusial agar aktivitas hiburan malam tidak berbenturan dengan norma sosial maupun aturan hukum yang berlaku di Kutim.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini