Beranda Kutai Timur Disperindag dan DPMPTSP Kutim Tak Pernah Terbitkan Izin Operasional THM

Disperindag dan DPMPTSP Kutim Tak Pernah Terbitkan Izin Operasional THM

9
0

Teks foto: Ketua Komis D, Edi Markus pimpin Rapat Penertiban THM

SANGATTA – Kejelasan status perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, di ruang hearing DPRD Kutim, Senin, (9/2/2026), satu simpulan penting ditegaskan, tidak pernah ada satu pun izin operasional THM yang diterbitkan di wilayah Kutim.

Forum koordinasi itu menghadirkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perangkat daerah terkait, Forum Pemuda Kutim, serta direncanakan bersinergi dengan Polres Kutim. Rapat tersebut menjadi ruang klarifikasi administratif sekaligus titik tolak penataan yang lebih tegas dan terukur terhadap aktivitas hiburan malam.

Penegasan paling mendasar disampaikan perwakilan DPMPTSP Kutim, Saipul. Ia menyatakan bahwa bukan hanya izin usaha yang tidak pernah diterbitkan, melainkan pula tidak pernah ada pengajuan izin lokasi maupun keruangan dari pihak pengelola THM. Fakta ini memperlihatkan kekosongan administrasi yang bersifat menyeluruh, bukan sekadar kekeliruan prosedural.

“Jangankan izin usaha, izin lokasi dan keruangan pun belum pernah ada pengajuan dari THM di Kutim,” tegas Saipul.

Keterangan tersebut dipertegas Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pijakan hukum bagi langkah penertiban yang tengah dirancang pemerintah daerah. Ketidakadaan dokumen perizinan dinilai menjadi dasar kuat untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah tanpa menimbulkan tafsir ganda di ruang publik.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menilai kejelasan administrasi ini harus dibaca sebagai peringatan sekaligus peluang. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk bertindak. Di sisi lain, penataan perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak memicu gejolak sosial baru. Menurut Edi, penertiban THM tidak berhenti pada dimensi penegakan hukum, tetapi juga menyentuh tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Ia mengemukakan gagasan relokasi THM ke lokasi tertentu dengan pengawasan ketat. Dengan pola tersebut, pengendalian sosial, keamanan, dan kesehatan publik dinilai lebih memungkinkan dilakukan secara sistematis. Edi juga menyinggung pentingnya pengawasan kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

“Penataan harus komprehensif, mencakup kepastian hukum, pengawasan sosial, dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi penegakan aturan, Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa aparat tidak akan bertindak serampangan. Penindakan dilakukan secara bertahap dan berlandaskan prinsip humanis. Prosedur yang ditempuh mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penutupan usaha bagi pengelola yang tetap mengabaikan ketentuan.

Pendekatan berlapis ini, menurut Fata, dimaksudkan agar penertiban tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap langkah memiliki legitimasi hukum sekaligus sensitivitas sosial.

Sementara itu, DPMPTSP mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah serta Polres Kutim. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi insidental terhadap laporan masyarakat.

Dari unsur masyarakat sipil, Ketua Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial keberadaan THM yang beroperasi tanpa izin. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membuka ruang bagi persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari indikasi praktik prostitusi, keterlibatan pelaku di bawah umur, hingga risiko penularan penyakit menular.

Karena itu, Forum Pemuda Kutim mendorong pemerintah daerah bertindak tegas dan konsisten terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar koridor hukum.

Melalui penegasan status perizinan yang terang benderang serta penguatan sinergi lintas sektor, penataan THM di Kutim diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, ketertiban sosial, dan rasa aman bagi warga. Di tengah dinamika pembangunan daerah, langkah ini menjadi ujian kesungguhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ruang usaha dan perlindungan kepentingan publik. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini