Beranda Kutai Timur Rakor TPID, Pantau Harga Sembako

Rakor TPID, Pantau Harga Sembako

279 views
0

Suasana Rakor TPID bersama OPD terkait di ruang Tempudau. Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA- Mengantisipasi melonjaknya harga barang akibat naiknya bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) segera mengambil kebijakan yang efektif. Agar dampak inflasi di Kutim tidak tinggi. Selain itu Bupati mengarahkan TPID rutin melakukan monitoring harga kebutuhan pokok.

“Kepada dinas terkait yang masuk dalam TPID agar mengambil kebijakan yang efektif agar dampak inflasi dari kenaikan BBM ini bisa dikendalikan. Sasarannya harus tepat kepada masyarakat yang benar-benar terdampak. Dan tolong tim untuk terus memantau perkembangan harga sembako dan segera melaporkan jika ada yang mengalami kenaikan harga yang signifikan,” jelas Ardiansyah saat rapat koordinasi TPID bersama OPD terkait di ruang Tempudau, Selasa (20/9/2022).

Selain arahan tersebut, Bupati Ardiansyah menginstruksikan kepada TPID menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.057/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi. Dalam PMK ini mengarahkan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengalokasikan dana sebesar 2 persen dari transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

“Aturan dan mekanismenya dipelajari dengan baik. Kemudian kepada dinas terkait ambil kebijakan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak. Misalnya pemanfaatan pekarangan rumah untuk tanaman pangan seperti cabai, tomat dan sayuran, juga pembagian bibit ke masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Zubair menyebut, ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan TPID dalam mengendalikan dampak inflasi akibat naiknya harga BBM beberapa waktu lalu. Diantara inspeksi mendadak (sidak) harga ke pasar. Pengamatan ketersediaan stok sembako di beberapa distributor.

“Rakor ini dilaksanakan untuk mengendalikan inflasi yang tinggi. Daerah sudah diberi keleluasaan menyusun strategi dan kebijakan yang pro rakyat. Diantaranya penggunaan dana dari pos biaya tak terduga. Kebijakan ini hanya berlaku 3 bulan ke depan (Oktober-Desember),” jelasnya.

Terkait arahan pemerintah pusat ke setiap pemda untuk mengalokasikan 2 persen dari dana alokasi umum, Zubair menjelaskan bahwa dana tersebut adalah penyesuaian anggaran yang akan diprioritaskan untuk sektor yang paling berdampak dari inflasi ini. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini