SANGATTA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan seragam sekolah dan buku teks utama dalam kurikulum merdeka. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kuti. Mulyono per 31 Juli 2024. Ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kutim.
Dalam surat edaran tersebut, Kadisdikbud Kutim menyampaikan beberapa poin penting. Yaitu soal pengadaan buku dan seragam sekolah. Pada 2024, Disdikbud Kutim memprogramkan pengadaan buku wajib, buku pendamping, buku muatan lokal. Serta seragam sekolah, seragam pramuka, seragam batik, dan seragam olahraga.
“Mengingat sebagian dari pengadaan ini dianggarkan dalam anggaran perubahan, penyediaan buku dan seragam tersebut belum semuanya tersedia saat ini, namun akan dipenuhi pada akhir tahun ini,” begitu penjelasan Mulyono.

Poin berikutnya tidak mewajibkan seragam dan buku hingga akhir 2024. Disdikbud Kutim tidak mewajibkan peserta didik menggunakan pakaian sekolah sesuai dengan harinya hingga akhir tahun 2024. Selain itu, siswa juga tidak diwajibkan untuk membeli buku wajib, buku pendamping, dan buku muatan lokal hingga akhir tahun 2024. Berikutnya ada penegasan soal larangan penjualan buku dan seragam di Sekolah.
“Pihak sekolah atau koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam sekolah,” tegasnya.
Selanjutnya tentang larangan pungutan oleh komite sekolah. Komite sekolah di masing-masing satuan pendidikan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang membebani orang tua siswa dengan memungut biaya dari mereka.
Dasar hukum dan kebijakan baru tersebut tertuang pada surat edaran dengan nomor B-400/3/1/32-1/DISDIKBUD-2.1 dan didasarkan pada sejumlah peraturan dan keputusan penting. Antara lain, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 001/H/PB/2021 tentang Penetapan Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Menengah pada Sekolah Penggerak.
Berikutnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka sebagai Barang Jasa. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Surat edaran ini dibuat agar dapat digunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya hingga seluruh pendistribusian buku dan seragam selesai pada akhir tahun 2024. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa serta memastikan distribusi yang merata dan tepat waktu,” harap Kadisdikbud.
Tak lupa Mulyono, menekankan pentingnya koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua untuk mendukung kebijakan ini demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik dan merata di Kutim. (kopi3)