Beranda Kutai Timur RPPLH Kutim, Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan

RPPLH Kutim, Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan

50 views
0

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengawali langkah besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dengan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen strategis jangka panjang ini diproyeksikan berlaku hingga 30 tahun ke depan (2024–2054), menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

Langkah tersebut ditegaskan dalam Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta, Jumat (30/8/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, DLH Provinsi, perangkat daerah, camat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, yang membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya RPPLH sebagai instrumen pengendali arah pembangunan daerah.

“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Ardiansyah dalam sambutan tertulis.

Dalam sambutan dimaksud, Bupati menguraikan bahwa Kutim menghadapi setidaknya sebelas isu strategis lingkungan, mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan ancaman kebakaran hutan. Jika tidak diatur dengan regulasi yang kuat, tantangan tersebut berpotensi menggerus kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Noviari juga mengingatkan, penyusunan RPPLH bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Lebih jauh, RPPLH menjadi implementasi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945.

“RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi, menambahkan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting sebelum Raperda RPPLH diajukan ke DPRD Kutim. Ia menjelaskan, prosesnya telah melewati FGD pendahuluan dan FGD antara pada April 2025 lalu. Melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan teknis.

“RPPLH ini sudah mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim yang menjadi acuan untuk dibawa ke pembahasan DPRD,” jelasnya.

Jaya, sapaan karib Aji Wijaya Effendi, menegaskan, konsultasi publik bertujuan memperkuat aspek akademis, yuridis, dan sosiologis dokumen tersebut. Pada prinsipnya, Konsultasi Publik mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

“Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini