Beranda Kutai Timur Kini PNS Mudah Cantumkan Gelar Akademik – PPPK Tunggu Regulasi dan Evaluasi...

Kini PNS Mudah Cantumkan Gelar Akademik – PPPK Tunggu Regulasi dan Evaluasi Kontrak Berakhir

123 views
0

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Peta kebijakan administrasi kepegawaian di Indonesia memasuki fase baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan sesuai arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa kini terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama terkait pengakuan dan implikasi gelar akademik dalam jenjang karier.

PNS mendapatkan nafas panjang melalui penyederhanaan aturan izin belajar, sedangkan PPPK masih berada dalam ruang tunggu regulasi. Meskipun PPPK diperbolehkan mencantumkan gelar akademik di identitas kepegawaian, gelar tersebut belum berdampak pada jabatan maupun komponen penghasilan.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, mengungkapkan perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi PNS menyusul adanya relaksasi birokrasi. Reformasi ini menyederhanakan kewajiban proses pengajuan izin belajar panjang yang sebelumnya harus ditempuh dengan berbagai persyaratan seperti kesesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan ketersediaan formasi.

“Kalau yang PNS sekarang kan izin belajar enggak repot lagi,” ujar Misliansyah saat ditemui di kantor BKPSDM Kutim, Sabtu (22/11/2025).

Dalam pendekatan baru tersebut, gelar akademik baru dapat dicantumkan langsung dan berfungsi sebagai penunjang karier, sepanjang gelar tersebut sejalan dengan kebutuhan jabatan. Mekanisme ini sekaligus memulihkan logika meritokrasi di tubuh birokrasi yang selama ini sering terbentur aturan administratif.

“Dulu kan agak repot sekarang enggak, kuliah aja sih dulu, nggak masalah,” tambahnya, menekankan pergeseran paradigma menuju sistem yang lebih fleksibel dan efisien.

Sementara itu, alur karier PPPK mengikuti pola berbeda. Sistem yang diterapkan kini bersifat statis, tanpa ruang kenaikan pangkat dan penyesuaian remunerasi dalam periode kontrak lima tahun. Misliansyah secara terang menyebutkan bahwa gelar akademik, setinggi apa pun jenjangnya, belum dapat memengaruhi struktur penilaian, jabatan, maupun tunjangan bagi PPPK.

“PPPK itu tidak bisa penyesuaian (jabatan). Enggak ada naik pangkat, enggak ada apa-apa, flat saja,” katanya.

“Biar tulis doktor apa, itu kan enggak ada pengaruh. Kalau PNS kan pengaruh,” imbuhnya.

Meski demikian, harapan belum sepenuhnya tertutup. BKPSDM Kutim telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ada peluang bahwa evaluasi ulang kontrak setelah lima tahun dapat membuka ruang formalisasi gelar akademik bagi PPPK.

“Ya, jadi nanti di evaluasi (kontrak), mungkin di situ mungkin baru bisa ada penyesuaian nanti,” ungkap Misliansyah.

Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme penyesuaian tersebut, termasuk kemungkinan mobilitas antarinstansi bagi PPPK yang masih bergantung pada Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) dan aturan turunan lain.

Kebijakan ini mencerminkan fase transisi birokrasi yang sedang bergerak mencari keseimbangan antara fleksibilitas dan ketertiban administrasi. Di satu sisi, PNS menikmati reformasi yang memberi ruang pengembangan diri. Di sisi lain, PPPK masih menunggu kepastian sistem karier jangka panjang. Terutama bagi mereka yang berinvestasi pada pendidikan tinggi.

Perubahan tata kelola ASN ini membuka percakapan lebih luas, apakah sistem kepegawaian nasional siap memberi penghargaan yang setara bagi kompetensi, tanpa memandang status kepegawaian? Pertanyaan tersebut tampaknya belum menemukan jawabannya hari ini. Namun, perubahan sudah dimulai. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini