Beranda Kutai Timur Satpol PP Kutim Tegaskan Penertiban THM Berdasarkan Prosedur

Satpol PP Kutim Tegaskan Penertiban THM Berdasarkan Prosedur

114
0

Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat dalam Rapat Kerja bersama Komisi A dan B DPRD Kutim. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) Fata Hidayat, memberikan klarifikasi mendalam terkait tudingan miring masyarakat mengenai kinerja instansinya dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM). Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil korps penegak perda tersebut murni berdasarkan regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam keterangannya saat Rapat Kerja bersama Komisi A dan B DPRD Kutim terkait maraknya THM di Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026), Fata menepis anggapan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan mutlak untuk langsung menutup tempat usaha tanpa proses. Menurutnya, Pasal 59 dalam Perda tersebut mengamanatkan tahapan sanksi administrasi yang harus ditaati.

“Analisis masyarakat seolah kami punya kewenangan datang langsung menutup. Padahal, aturan mengamanatkan tahap awal berupa sanksi administrasi, seperti teguran lisan yang sudah kami lakukan berkali-kali,” ujar Fata Hidayat.

Fata mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penertiban adalah taktik pemilik THM yang kerap berganti nama atau kepemilikan saat akan ditindak. Hal ini sering dijadikan alasan oleh pengelola untuk berkilah bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin baru.

Selain itu, kendala teknis seperti cuaca ekstrem sempat menghambat jadwal operasi. Rencana razia besar pada 29 Desember 2025 lalu terpaksa dijadwalkan ulang karena hujan deras yang tak kunjung reda hingga tengah malam. Penertiban baru terlaksana pada 7 Januari 2026, menyasar dua titik utama yakni Hotel Golden dan Queen di sepanjang Jalan Eks Pendidikan.

“Di Hotel Golden, kami turun bersama tim gabungan dari Denpom, Lanal, Disperindag, BNN, dan FKDM. Malam itu kami berikan teguran tertulis dan pernyataan tegas. Jika tidak kooperatif, penutupan permanen adalah langkah terakhir,” tegasnya.

Terkait izin edar minuman keras (miras), Fata menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Satpol PP bertindak sebagai pendamping teknis dalam penegakan aturan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca-razia, diketahui bahwa selama tiga minggu terakhir, pihak pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan niat baik untuk mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski begitu, Satpol PP masih memberikan ruang untuk pembinaan melalui operasi non-yustisi.
“Kami berdiri sebagai pemerintah bukan untuk menghancurkan usaha masyarakat, tetapi mengarahkan agar berusaha sesuai aturan. Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun jika batas waktu yang ditentukan tetap dilanggar, maka tahapan penutupan permanen akan kami jalankan,” tambah Fata.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa iklim usaha di Kutim tetap berjalan kondusif namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawal perintah Bupati dalam menegakkan ketertiban umum tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini