Beranda Infrastruktur Ganti Rugi Disepakati Lewat Jalur Konsinyasi – Pembebasan Lahan SPAM Sekerat di...

Ganti Rugi Disepakati Lewat Jalur Konsinyasi – Pembebasan Lahan SPAM Sekerat di Bengalon

625 views
0

Bupati Ismunadar memimpin rapat percepatan penyelesaian pekerjaan sarana dan prasarana pendukung infrastruktur KEK MBTK bersama TP4D dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim. Sekaligus menandatangani kesepatan bersama penyelesaian perselisihan harga tanah melalui jalur konsinyasi. (Foto: Vian Humas)

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Dinas PU PR Provinsi Kaltim dan pemilik lahan sepakat memilih jalur konsinyasi dalam penyediaan lokasi Sistem Penyediaan Air Mimum (SPAM)  di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon. Konsinyasi sendiri merupakan sistem penjualan dengan cara titip jual dari pemilik, kepada penjual dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah di sepakati bersama.

Kesepakatan tersebut diambil setelah dalam musyawarah belum ada titik temu harga kesepakatan atas bidang tanah seluas 2,2 hektare yang disengketakan para pihak. Dalam rapat percepatan penyelesaian pekerjaan sarana dan prasarana pendukung infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batota Trans Kalimantan (KEK MBTK) di ruang Arau Kantor Bupati pada Kamis (15/8/2019).

Bupati Ismunandar didampingi beberapa pejabat Kutim, saat memimpin menyampaikan bahwa konsinyasi ini diharapkan menjadi jalan yang terbaik bagi semua pihak.

“Kalau musyawarah belum sepakat, maka langkah yang ditempuh harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Makanya para pihak menggunakan konsinyasi. Proses selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur,” jelas Ismunandar.

Bupati Ismunandar yang dikonfirmasi sebelumnya mengenai keberatan warga atas perhitungan tim apresial tanah atau lahan warga mengatakan, bahwa pihaknya menghargai hal tersebut karena memang haknya.

”Silakan ajukan keberatan, kita musyawarahkan bersama, tapi kalau tidak sepakat bisa lewat konsinyasi,” tambahnya.

Sementara Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim, Muhammad Sumartono menjelaskan bahwa Dinas PU PR Provinsi Kaltim melalui tim apraisal atau penilai harga tanah sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum yang ada.

“Apa yang telah dikerjakan oleh tim apraisal benar-benar independent dan apabila warga keberatan silakan ajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Kutim,” tambahnya.

Dalam Putusan Makamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diajukan paling lambat 14 hari setelah musyawarah, putusan paling lambat 30 hari sejak diajukan. Selanjutnya 14 pengajuan kasasi setelah ada putusan pengadilan. Kemudian memori kasasi diberikan oleh MA selambat-lambatnya 7 hari kerja. Termohon mengajukan kontra memori 7 hari setelah putusan memori kasasi.

“Jadi paling lambat 72 hari sudah ada keputusan final dan mengikat,” tegas Sumartono.

 Akibat dari persoalan ini, pemasangan mesin genset untuk SPAM dan intake dari sungai Sekerat serta kegiatan commissioning test (pemeriksaan dan pengujian sistem jaringannya berfungsi secara normal dan aman) terhambat pelaksanaanya. Karena warga menolak aktivitas pekerja di lokasi tersebut sebelum ada kesepakatan antar pihak. (hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini