DIALOG: Ketua Komisi D Maswar didampingi Wakil Ketua Agusriansyah memimpin jalannya hearing terkait pembuatan perda narkotika. (Foto: Irfan Humas)
SANGATTA – DPD KNPI Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan BNK Kutim dan Granat Kutim meminta agar DPRD Kutim segera membuat peraturan daerah (perda) tentang narkotika. Demi mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketua DPD KNPI Kutim Munir Perdana melalui Sekretaris Arham, mengatakan perda tersebut untuk pencegahan dan penanggulan narkotika.
“Kami meminta dukungan DPRD Kutim untuk pemberantasan narkotika dengan membuat perda,” katanya saat melakukan diskusi dalam Rapat Hearing di Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi yang diterima Ketua Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat Maswar dan Wakil Ketua Agusriansyah, Kamis (7/11/2019).
Lebih lanjut Arham mengatakan, Kutim merupakan jalur merah peredaran narkotika sehingga perlu ada upaya pencegahan secara serius yang melibatkan semua pihak.

“Keberadaan perda narkotika adalah sebagai bentuk dukungan legislatif sebagai wakil rakyat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Kutim. Ada usulan jika Dana Desa (DD) di setiap desa yang berada di kecamatan dimasukkan dalam program penanggulangan narkotika. Ini akan menjadi ide terobosan baru diluar penggunaan usulan anggaran perda,” jelasnya.
Ketua Komisi D Maswar menegaskan, sebelum membentuk usulan perda narkotika seluruh pihak membuat dulu dasar hukumnya.
“Tentunya kita akan langsung melakukan audiensi dengan Bupati Kutim. Selanjutnya kita akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim. Intinya pembuatan perda ini akan menjadi prioritas dewan. Ancaman narkotika di Kutim masih tinggi sehingga perlu disikapi serius dengan membuat perda,” jelasnya.
Dalam dialog yang berlangsung selama dua jam itu, juga ada usulan untuk membangun Panti Rehabilitasi yang merupakan upaya paling ideal untuk menyikapi banyaknya pecandu narkoba di Kutim. Pasalnya, panti rehabilitasi memiliki fasilitas untuk “mengobati” para pecandu narkoba.
Senada, Wakil Ketua Komisi D Agusriansyah mengutarakan harus ada dulu progres untuk mengambil tindakan dalam pembuatan perda narkotika. Terkait usulan pembangunan Panti Rehabilitasi dirinya berharap pemerintah daerah bisa intens mengomunikasikan dengan lembaga terkait. Karena menurutnya, persoalan narkoba menjadi sangat krusial dan penting untuk segera dituntaskan. Selain itu, dia juga mengatakan, memberantas peredaran narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi terkait maupun pemerintahan. Namun, menjadi tanggung jawab bersama.
“Semua harus sinergis. Aparatnya bertindak tegas, untuk korban narkoba, juga harus bisa kita siapkan panti rehab biar mereka tidak kembali mengonsumsi narkoba. Saya akan menghadap ke pimpinan DPRD Kutim, ini akan menjadi usulan prioritas di 2020. Sebelumnya kami meminta dari KNPI Kutim ataupun BNK Kutim untuk bisa membuat rencana gambaran proposal desain awal pembangunan panti rehab,” tutupnya.(hms13)