Momen peluncuran inovasi Sistem Informasi Gaji Aparatur Sipil Negara (SINGA ASN).(Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)
SANGATTA – Sistem penggajian pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ke depan dipastikan akan semakin baik. Sebab kini, Pemkab Kutim melalui Kepala Bidang Pembedaharaan BPKAD Aji Salehuddin menggagas inovasi Sistem Informasi Gaji Aparatur Sipil Negara (SINGA ASN). Program dimaksud diluncurkan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten, Senin (18/10/2021).
Mengawali sambutan sebelum sosialisasi program ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah berdampak besar bagi sistem pemerintahan dan birokrasi di Indonesia. Khususnya dalam hal pengelolaan keuangan Pusat dan Daerah.

“Ini menuntut kita harus segera melakukan perubahan dari metode konvensional menuju metode digital. Termasuk di dalam tata kelola informasi dan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Ardiansyah.
Aplikasi SINGA ASN ini menurut Ardiansyah merupakan perwujudan misi ke-4 Pemkab Kutim yaitu “Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipasif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informatika”. Dengan tujuan menata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berbasis elektronik. Dia berharap dimasa datang aplikasi ini menjadi motor sekaligus bank data secara elektronik. Terkait informasi data gaji pegawai.
“Sehingga dapat di akses, kapan pun, dimana pun ketika informasi data gaji tersebut diperlukan oleh seluruh ASN,” bebernya.
Terakhir suami dari Siti Robiah ini berharap agar seluruh OPD segera melakukan tindak lanjut untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan data gaji ASN.

Sementara itu Kepala Bidang Pembedaharaan BPKAD Aji Salehuddin menjelaskan, aplikasi ini dibangun berbasis android dan website. Bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Kutim. Dalam mengakses data gaji serta data diri pegawai, secara mandiri maupun organisasi.
“Aplikasi ini juga bisa mencegah keterlanjuran pembayaran gaji pegawai yang telah memasuki masa pensiun. Serta sebagai solusi terkait kelebihan pembayaran pegawai lainnya,” tutupnya. (hms8/hms3)