Beranda Celebrity News Jabat Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor – Alfa Wahyu Permudah Uji KIR...

Jabat Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor – Alfa Wahyu Permudah Uji KIR dan Tingkatkan Layanan

422 views
0

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Alfa Wahyu Farisaputra. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melakukan rotasi terhadap pejabat eselon III dan IV, Senin (25/10/2021). Sebanyak 230 pejabat dilantik oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi.

Beberapa posisi ada yang menganti dan ada pula yang naik jabatan. Satu diantara ratusan pejabat yang dilantik adalah Alfa Wahyu Farisaputra. Alfa Wahyu diambil sumpah dan dilantik sebagai Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Sebelumnya, Alfa Wahyu menduduki jabatan sebagai Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim.

Setelah ditunjuk sebagai Kepala UPTD PKB, dirinya berjanji akan mengemban dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Sebagai abdi Negara dia mengaku akan selalu siap melaksanakan perintah dan melayani masyarakat dengan rasa tanggungjawab.

“Kita akan berbenah, harus lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya. Kita (UPT PKB) harus mengikuti perkembangan zaman,” kata Alfa Wahyu.

Ia mengatakan tugas terpentingnya adalah memberikan pelayanan yang cepat. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melakukan pengurusan KIR.

“UPT PKB harus lebih maju lagi, dengan penerapan teknologi yang lebih modern. Memudahkan dalam pengujian kendaraan dan juga untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” tutupnya.

KIR adalah uji standar yang harus dilakukan oleh pengusaha mobil niaga yang berfungsi untuk mengetahui layak tidaknya mobil niaga tersebut secara teknis berada di jalan. Dengan adanya uji KIR untuk mobil niaga juga menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengusaha agar izin berusaha dapat diperbolehkan oleh pemerintah.

Uji KIR merupakan serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan bagian-bagian kendaraan. Uji KIR sendiri salah satu prosedur pemerintah yang dianjurkan kepada pengusaha yang memiliki armada untuk keperluan komersil, seperti contohnya taksi, truk angkutan, bus, motor dan angkutan komersil lainnya. Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala yaitu satu tahun setelah STNK kendaraan keluar dari SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan masa uji KIR sendiri biasa juga dilaksanakan setiap enam bulan setelah uji KIR tahunan terakhir telah dilakukan. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini