Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Segera Susun Pedoman Penetapan Harga TBS –  Antisipasi Agar Pekebun...

Pemkab Kutim Segera Susun Pedoman Penetapan Harga TBS –  Antisipasi Agar Pekebun Sawit Tak Merugi

399 views
0

Foto : Bupati dan Wakil bupati bersama Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Kutim

SANGATTA- Anjloknya harga komoditas Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat pekebun selama dua pekan terakhir hingga mencapai harga Rp 600 per kilogram membuat petani rugi  besar. Pasalnya harga TBS tak sebanding dengan besarnya biaya produksi.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kutim (Gapki) serta beberapa Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring. Mebahas harga TBS kelapa sawit pekebun dan percepatan penerapan TBS pekebun oleh PKS di Kutim, guna menyusun pedoman penetapan harga yang wajar. 

Pertemuan ini dipimpin Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Taufik dan Sekretaris Disbun Kutim Gani, di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin (4/7/2022). 

“Pemkab Kutim segera menyusun formulasi berdasarkan masukan dari semua pihak. Baik dari PKS, petani mitra, koperasi binaan PKS serta petani mandiri. Rambu-rambunya harus jelas, sehingga semua bisa terlindungi. Harus ada regulasi yang disepakati bersama untuk mengatur harga TBS di tingkat pekebun,” ujar Ardiansyah. 

Dia berharap, setelah terbitnya regulasi ini, semua pihak harus berkomitmen untuk melaksanakannya. Harganya harus stabil, termasuk mengakomodir masukan dari petani mandiri. Sebab jika harga TBS tidak stabil tentu bisa mengganggu stabilitas produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selain itu, Pemkab Kutim juga akan menerapkan kebijakan zonasi pembelian TBS bagi PKS terhadap petani mitra dan mandiri. 

“PKS harus melakukan pembinaan dan pembelian TBS ke petani, khususnya yang berada di kawasan ring satu dan dua,” tegas Ardiansyah. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Disbun Provinsi Kaltim Taufik mengatakan bahwa anjloknya harga TBS dibeberapa wilayah Indonesia, diantaranya kondisi pascalarangan ekspor sawit dicabut akibatnya masih terjadi kenaikan jumlah pasokan. Saat ini, pabrik CPO masih memprioritaskan serapan TBS yang sebelumnya antre di pabrik, karena pelarangan ekspor. 

Kemudian terkait permintaan CPO di luar negeri, yang anjlok 21 persen dalam sebulan terakhir menjadi 4.920 ringgit Malaysia per ton. Selain itu, sinyal resesi dan kenaikan inflasi juga membuat konsumen dan industri di negara tujuan ekspor mengurangi permintaan CPO dari Indonesia.

“Ketika kontrak pembelian CPO terpengaruh pelambatan ekonomi di negara tujuan ekspor utama, imbasnya harga TBS anjlok,” jelasnya. “Berikutnya fenomena global yaitu dengan kebijakan pengurangan konsumsi sawit oleh India dan China sebesar 4,8 juta ton per tahun,” tambahnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini