Surat pengumuman BKPSDM Kutim Rilis Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis. (Ist)
SANGATTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kutai Timur (BKPSDM Kutim) merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis Tahun 2022. Seleksi itu ikuti 634 peserta yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test (CAT) di Gedung CAT BKPSDM Kutim.
Dalam surat pengumuman nomor: B-803.3/1531/BKPSDM-PP&INKA/III/2023, tentang jadwal dan pelaksanaan seleksi kompetensi penerimaan calon PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemkab Kutim. Menerangkan beberapa poin penting, di antaranya pelaksanaan seleksi wajib dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan seperti peserta sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap, peserta sudah terdata pada aplikasi peduli lindungi dan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Kemudian tata tertib peserta dalam pelaksanaan seleksi kompetensi yakni peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib membawa KTP yang masih berilaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau kartu keluarga yang mempunyai barcode dan peserta wajib membawa kartu peserta seleksi.
Ada pun pakaian peserta menggunakan kemeja putih polos, celana/rok hitam, jilbab hitam, dan bersepatu hitam. Sementara peserta saat di dalam ruangan seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan atau alat tulis. Senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN. Serta peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari kepada peserta lain tanpa izin pantia selama seleksi berlangsung. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia, Membawa makanan dan minuman daiam ruangan seleksi. Merokok dalam ruang seleksi dan menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
Sanksi bagi peserta yang melanggar antara lain yakni peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan C tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Sementara itu, dalam pelaksanaan seleksi terdapat pembagian tiga sesi ujian. Sesi pertama berlangsung mulai pukul 08:00 – 10:10 Wita. Sesi kedua pukul 11:00 cy – 13:10 Wita dan sesi ketiga pukul 14:00 – 16:10 Wita. Setiap sesi mendapatkan durasi 130 menit. Namun sebelum ujian disesi tersebut peserta wajib dalam 90 menit melakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, menitipkan barang yang dibawa, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian. (kopi7/kopi13/kopi3)


