Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda Baru di Rapat Paripurna 52

Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda Baru di Rapat Paripurna 52

107 views
0

Jalannya pengajuan dua Raperda baru yakni RTRW dan Kabupaten Layak Anak. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA– Rapat Paripurna ke-52 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kutai Timur (Kutim) menjadi panggung penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pada Selasa (19/8/2025) siang, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, hadir menyampaikan nota penjelasan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapat dipimpin unsur pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers. Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian penjelasan pemerintah daerah terkait dua Raperda prioritas, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

“Agenda rapat kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap dua Raperda, yaitu perubahan atas RTRW tahun 2015–2035 serta Raperda Kabupaten Layak Anak,” ujar Sudirman dalam pidato resminya.

Menurutnya, revisi RTRW Kutim menjadi kebutuhan mendesak agar sejalan dengan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim 2023–2042. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk mengantisipasi dinamika pembangunan daerah, terutama setelah ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki peran penting dalam mengatur arah pemanfaatan ruang, menjamin keterpaduan, serta menjaga keseimbangan pembangunan antarwilayah. Peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2016 menunjukkan perlunya revisi untuk menyempurnakan substansi RTRW,” jelasnya.

Pemerintah daerah menargetkan RTRW baru Kutim dapat mengarahkan pembangunan menuju pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing, didukung industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pemanfaatan sumber daya alam secara inovatif dan ramah lingkungan. Ada enam kebijakan strategis yang diusung dalam revisi RTRW, mulai dari pengendalian kawasan lindung, pengembangan pusat layanan hirarkis, hingga penguatan sistem transportasi terintegrasi dan pelayanan publik yang merata.

Selain RTRW, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pembentukan regulasi tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini digagas untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kutim, termasuk hak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan berpartisipasi, hingga perlindungan dari kekerasan.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kutim mampu menjadi kabupaten yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak, serta menjamin hak mereka dalam pendidikan, kesehatan, partisipasi, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Sudirman.

Ia menambahkan, keberadaan Raperda Kabupaten Layak Anak juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi generasi muda. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kutim sebagai salah satu kabupaten yang berkomitmen terhadap agenda pembangunan manusia.

Pemerintah daerah berharap DPRD Kutim segera menindaklanjuti penyampaian nota penjelasan ini dengan pembahasan bersama eksekutif.

“Dengan disampaikannya kedua Raperda ini, kami berharap DPRD Kabupaten Kutim dapat segera melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk kemudian disepakati menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sudirman.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu ditutup dengan doa bersama, seraya diiringi harapan agar proses pembahasan kedua Raperda berjalan lancar. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah Kutim optimistis dapat memperkuat arah pembangunan daerah, baik dalam pengelolaan tata ruang maupun perlindungan hak anak.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini