Jalannya peresmian MPP Kutim lewat zoom meeting bersama MenPaN-RB Rini Widyantini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi. Foto: Bella/Pro Kutim
SANGATTA — Sebanyak 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) diresmikan secara serentak pada triwulan III tahun 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Salah satunya adalah MPP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan masyarakat di daerah.
Acara peresmian MPP Kutim dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mahyunadi, didampingi Kepala DPMPTSP Darsafani, serta jajaran Forkopimda. Sementara Bupati Kutin Ardiansyah Sulaiman turut hadir secara daring dalam diskusi bersama Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Otok Kuswandaru, dalam laporannya menegaskan bahwa pembangunan MPP merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan, inklusif, dan efisien.
“Reformasi pelayanan publik yang berhasil akan menghasilkan layanan yang prima dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kuncinya adalah komitmen, kerja sama, integrasi, serta kualitas kinerja pelayanan,” ujarnya.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam arahannya menekankan prinsip aksesibilitas dan inklusivitas sebagai ruh dari penyelenggaraan MPP.
“Semua masyarakat kita jamin untuk mendapatkan pelayanan. MPP menghadirkan layanan inklusif, aman, dan terhubung melalui berbagai kanal tatap muka, mandiri, bergerak, jarak jauh, maupun digital. Dengan semangat kolaborasi, mari kita wujudkan MPP yang semakin dekat dengan rakyat,” tegasnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa MPP Kutim menghadirkan 31 instansi dengan total 132 jenis layanan, meliputi 6 Instansi Vertikal, 2 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, 1 Instansi Provinsi, 1 BUMN, 1 BUMD Provinsi, 1 BUMD Kabupaten dan 19 Perangkat Daerah.

Beberapa instansi strategis yang sudah bergabung antara lain Bankaltimtara, Bapenda, Samsat, Kementerian Agama, Polres, BPJS Kesehatan, Imigrasi, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, DPUPR, Kanwil DJBC, Dinas Lingkungan Hidup, Pos Indonesia, serta beberapa Perangkat Daerah.
Layanan yang paling banyak diminati masyarakat meliputi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), perizinan berusaha, hingga perizinan tenaga kesehatan. Khusus layanan tenaga kesehatan, Pemkab Kutim telah menghadirkannya dalam bentuk MPP Digital, sehingga masyarakat dapat mengurus secara online tanpa perlu datang langsung kecuali untuk konsultasi.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab Kutim tengah membangun gedung permanen MPP berlantai tiga di atas lahan seluas 1,7 hektare. Bangunan dengan total luas 2.716 m² ini dirancang untuk menampung kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Hingga September 2025, progres pembangunan telah mencapai 25 persen.

Peresmian MPP Kutim ini selaras dengan visi daerah “Terwujudnya Kutim yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Kehadiran MPP menjadi salah satu instrumen strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif.
“MPP bukan hanya wadah pelayanan, tetapi juga simbol transformasi tata kelola pemerintahan. Dengan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, Kutim siap menjadi daerah yang tangguh menghadapi tantangan global, mandiri dalam pembangunan, serta berdaya saing dalam pelayanan publik maupun dunia usaha,” terang Bupati Ardiansyah.
Dengan beroperasinya MPP Kutim ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem layanan publik yang semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(kopi12/kopi13/kopi3)