Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyampaikan Raperda P-APBD 2025. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, telah menyampaikan nota penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna 4 Masa Persidangan I di Ruang Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutim, Kamis (25/9/2025) disaksikan Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita, Anggota DPRD Kutim, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait dan sejumlah undangan yang hadir.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kutim Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaiannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perubahan APBD ini diperlukan karena beberapa kondisi, termasuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar organisasi, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya perubahan APBD Tahun 2025 karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Ardiansyah.

Tujuan dari penyusunan APBD Perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro nasional yang berdampak pada APBN 2025 dan perubahan APBD Provinsi Kaltim, memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan tetap fokus pada pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, memfokuskan arah perubahan KUA berdasarkan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan, menyesuaikan pergeseran anggaran berdasarkan perubahan yang terjadi selama semester pertama tahun 2025 dan menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perubahan pada aspek potensi dan pendanaan yang tersedia.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2025 hingga Agustus, penyerapan anggaran telah mencapai 43,98 persen atau terealisasi sebesar Rp 3,700 triliun dari alokasi belanja APBD sebesar Rp 8,413 triliun.
Berdasarkan hasil evaluasi keuangan daerah, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan menjadi Rp 9,895 triliun dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp 11,151 triliun. Rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sebesar Rp 82,768 miliar, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian untuk Pendapatan Transfer diproyeksikan menurun sebesar Rp 869,180 miliar. Dan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 469,635 miliar.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, belanja daerah pada APBD Perubahan Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 10 persen dari Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,994 triliun.


Berikutnya untuk kebijakan belanja daerah diarahkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah, melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, memenuhi mandatory spending yang diatur oleh perundang-undangan, memenuhi belanja kegiatan prioritas yang berfokus pada 50 program unggulan dan mengoptimalkan pemanfaatan belanja dari sumber-sumber pendapatan khusus.
Berikutnya, pada anggaran penerimaan pembiayaan mengalami perubahan sebesar Rp 113,997 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 15 miliar.
“Saya berharap agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti dan disetujui, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan yang tersisa dalam tahun anggaran 2025. Saya juga berkomitmen untuk selalu memegang prinsip “Money Follow Program” dan “Spreading Better” dengan memfokuskan alokasi anggaran pada program-program prioritas,” paparnya.

“Demikianlah penyampaian nota penjelasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2025. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan,” tutupnya.(kopi13)