SANGATTA – Di tengah meningkatnya tuntutan publik atas layanan kesehatan yang akuntabel, RSUD Kudungga Kutai Timur (Kutim) menjawabnya dengan cara paling mendasar, dengan keterbukaan informasi. Langkah ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi ruh dari pelayanan publik yang berintegritas.
Rumah sakit daerah ini membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi di setiap lini layanan. Dari penyampaian program kerja hingga laporan anggaran, semua disajikan secara terbuka agar publik dapat mengakses informasi dengan mudah. Prinsip ini, menurut jajaran manajemen RSUD Kudungga, merupakan wujud tanggung jawab moral kepada warga Kutim sebagai pemilik dan pengguna layanan.

“Dengan keterbukaan informasi, keluhan pasien mengalami penurunan signifikan, dan pada saat yang sama indeks kepuasan pasien terus meningkat,” ujar Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, keterbukaan menjadi sarana penting dalam meminimalkan kesalahpahaman antara pasien dan tenaga medis. Transparansi informasi dapat mengurangi penundaan pelayanan, memberikan kejelasan mengenai opsi pengobatan yang tersedia. Serta memastikan keterbukaan biaya agar pasien merasa aman dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan publik, RSUD Kudungga menyadari bahwa kepercayaan pasien dibangun dari komunikasi yang jujur dan responsif. Karena itu, rumah sakit ini menyiapkan call center di setiap bidang pelayanan. Informasi mengenai jadwal praktik dokter, proses pendaftaran, hingga ketersediaan tempat tidur kini dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Langkah tersebut membuat alur komunikasi antara pasien dan manajemen lebih cepat dan efisien. Kritik serta saran dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi rutin bagi rumah sakit agar terus berbenah.
Keterbukaan yang dijalankan RSUD Kudungga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).



Dari sisi tata kelola, prinsip transparansi juga memastikan bahwa setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang. Semua diarahkan untuk memperkuat layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Konsistensi dalam keterbukaan membawa hasil nyata. RSUD Kudungga kembali meraih nilai sempurna dalam penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menegaskan rumah sakit tersebut sebagai pelopor layanan kesehatan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Di tengah kompetisi pelayanan kesehatan yang semakin ketat, RSUD Kudungga membuktikan bahwa kejujuran dan keterbukaan bukan hanya soal etika birokrasi, melainkan bagian dari penyembuhan itu sendiri. (kopi4/kopi3)