Beranda Pemerintahan Perda RTRW Kutim Proses Revisi – Bupati Minta Seluruh Elemen Terkait Dilibatkan

Perda RTRW Kutim Proses Revisi – Bupati Minta Seluruh Elemen Terkait Dilibatkan

764 views
0

Momen Pemkab Kutim saat melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim 2015- 2035. Foto Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim 2015- 2035. Dalam melakukan revisi ini, Pemkab bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Yakni, Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gaja Mada (UGM), Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, STIPER Kutim, STAIS Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Kutim serta instansi terkait lainnya.

Progresnya, Rabu (14/7/2021) dilaksanakan prestasi laporan antara penyusunan revisi dan konsultasi publik isu-isu strategis RTRW Kabupaten Kutim 2015-2035. Digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim dan dihadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kasmidi Bulang. 

Sejumlah pejabat lainnya juga hadir baik via daring maupun luring atau hadir ditempat. Dari Pemprov Kaltim seperti Kepala Beppeda, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral secara daring.

Dari Kutim Ketua DPRD Kutim, Seskab, Asisten Sekretariat Pemkab Kutim, para Kepala OPD serta perwakilan Dinas Perkebunan ikut hadir langsung maupun secara daring. Para Camat ditempat masing. Kemudian Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur  dan Kepala Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM.

Dihadapan peserta, Bupati Ardiansyah memaparkan tujuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurutnya hal itu dapat tercapai dengan perencanaan penataan ruang, pemanfaatan ruang dan tata ruang yang baik. Di 2020, Pemkab Kutim, telah melakukan kegiatan peninjauan kembali (Apk) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim 2015 – 2035.  Hasil dari kegiatan peninjauan tersebut ternyata perlu dilakukannya revisi dengan pencabutan RTRW Kabupaten Kutim sebelumnya. Dengan dilakukannya revisi RTRW Kutim, diharapkan dapat mewujudkan tujuan penataan ruang dan fungsi penataan ruang sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yaitu tentang penataan ruang.

“Dokumen RTRW adalah dokumen yang penting sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Ardiansyah.

Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten menjadi perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor. Serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Selanjutnya akses infrastruktur dan kewilayahan merupakan salah satu dari prioritas dalam masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kutim di dalam pemerintahan saat ini. 

Mengingat begitu pentingnya dokumen RTRW ini, maka dalam penyusunan dokumen  Pemkab Kutim melibatkan tenaga ahli dari Pusat Studi Rencana Pembangunan Regional UGM. Selain itu juga meminta OPD terkait dan seluruh elemen masyarakat Kutim untuk bisa berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen revisi RTRW hingga selesai nantinya.

“Tentu saja dalam penyusunan RTRW ini, proses penetapannya menjadi Perda nanti memerlukan dukungan DPRD Kutim,” terang Ardiansyah.

Ardiansyah berpesan, di dalam penyusunan revisi RTRW ini wajib mengacu pada berbagai peraturan. Baik peraturan nasional seperti UU dan lainnya, maupun peraturan regional tata ruang yang berlaku untuk memperhatikan isu-isu strategis lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah, BAPPEDA Kutim Ery Mulyadi mengatakan kegiatan revisi RTRW itu sudah inline dengan salah satu visi pembangunan Kutim pada misi ke 5 Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Yakni, mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan berwawasan lingkungan. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam misi ini adalah menata dan memanfaatkan ruang secara berkelanjutan. Dengan sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ruang.

“Sejalan juga dengan program prioritas dari Bupati dan Wakil Bupati yaitu terkait penyelesaian enclave TNK,” ungkap Ery.

Revisi RTRW ini merupakan amanat UU 26 Tahun 2007 dan PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ruang. Dalam UU tersebut diamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun, yakni RTRW Kutim 2015-2035. Menurut Ery, pihaknya sudah melakukan peninjauan kembali pada 2020 lalu. Hasilnya adalah peninjauan kembali dengan rekomendasi revisi melalui pencabutan Perda Kutim.

“Harus menyusun Perda kembali atau Perda  baru,” jelasnya.

Berikutnya implikasi dari hasil PK, pertama adalah adanya Perda baru. Sehingga Perda lama Nomor 1 Tahun 2016 bisa dicabut. Setelah revisi, kemudian akan ditetapkan selama 20 tahun sejak ditetapkan. Di 2021 ini, revisi RTRW Kutim bersamaan dengan revisi RTRW Provinsi Kaltim 2016 – 2036. Dia berharap revisi Perda yang bersamaan akan menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara RTRW Provinsi dan Kabupaten Kutim.

“Kita sudah sampaikan usulan secara tertulis untuk diakomodir di dalam revisi RTRW Provinsi (Kaltim),” katanya. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini