Beranda Kutai Timur Peta Proses Bisnis, Fondasi Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan Efisien di Kutim

Peta Proses Bisnis, Fondasi Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan Efisien di Kutim

93
0

SAMARINDA – Upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian ialah penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) di setiap perangkat daerah. Sebuah upaya menata ulang struktur kerja agar hubungan antarfungsi menjadi lebih sinkron, terukur, dan berdaya hasil.

Langkah konkret itu diwujudkan melalui Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah, yang digelar Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda selama empat hari, 10-13 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim Mahriadi, dan diikuti oleh perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim.

Dalam sambutannya, Mahriadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan pada Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Tujuan kegiatan ini adalah menjadi acuan bagi Setkab Kutim untuk menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses. Kita berharap seluruh bagian memahami dan memetakan peta proses bisnis secara seragam guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Nusantara Training Center LAN Samarinda, yakni Wildan Lutfi dan Ellyana. Seusai pembukaan, Mahriadi menyerahkan cendera mata kepada para pemateri sebagai bentuk apresiasi.

Dalam paparannya, Wildan Lutfi Nusantara Training Center LAN Samarinda mengingatkan bahwa birokrasi pemerintahan merupakan sistem yang kompleks dan dinamis. Ia menekankan pentingnya kontrol serta evaluasi berkelanjutan agar roda organisasi tidak terjebak dalam rutinitas tanpa inovasi.

“Organisasi pemerintahan adalah rumah kedua bagi pegawai. Di dalamnya tentu banyak tantangan. Karena itu, perlu ada mekanisme untuk mengukur kinerja, memahami fungsi jabatan, dan memetakan posisi tiap unit kerja secara jelas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim Erwin, menyebut penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai langkah krusial dalam memperkuat reformasi birokrasi daerah.

“Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja bisa dipetakan secara terang, sehingga tak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi. Semua perangkat daerah akan bekerja lebih efisien dan berfokus pada hasil,” jelasnya.

Erwin menambahkan bahwa PPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Serta penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Ketika proses kerja sudah tertata dengan baik, sistem digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. Hasil akhirnya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, terbuka, dan profesional,” tambahnya.

Secara esensial, Peta Proses Bisnis berfungsi layaknya peta jalan birokrasi, menggambarkan perjalanan layanan publik dari tahap perencanaan hingga penyampaian hasil kepada masyarakat. Melalui peta ini, hambatan dapat diidentifikasi lebih dini, kolaborasi antarinstansi diperkuat, dan orientasi pelayanan publik menjadi semakin nyata.

Menutup kegiatan, Erwin berharap hasil pembekalan ini tak berhenti pada tataran konseptual, melainkan segera diimplementasikan di seluruh unit kerja Setkab dan perangkat daerah Kutim.

“Kita ingin semua bagian memiliki peta proses bisnis yang jelas dan terintegrasi. Dengan begitu, reformasi birokrasi dan penerapan SPBE dapat berjalan beriringan menuju pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (kopi16/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini