Jalannya Zoom Meeting Percepatan APBD 2025 Kemendagri bersama Pemkab Kutim. Foto: Miftah/Rina Pro Kutim
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menghadiri Zoom Meeting Percepatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat virtual tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim Senin (17/11/2025) membahas koordinasi dan monitoring percepatan APBD 2025.
Dalam paparannya, Sekretaris Jendral Kemendagri, Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa posisi Kutim masuk dalam kategori garis merah terkait realisasi belanja daerah, yang baru mencapai sekitar 55 persen. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah sudah berada di angka 69,07 persen. Capaian tersebut berada di bawah rata-rata nasional untuk realisasi belanja kabupaten yang mencapai 63, 65 persen.
Tomsi menegaskan daerah yang memiliki realisasi rendah harus segera meningkatkan kinerjanya.

“Pada triwulan IV, realisasi belanja idealnya sudah lebih dari 80 persen. Kami minta laporan belanja dan pendapatan diperbarui setiap minggu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi ketat, terutama bagi daerah dengan capaian rendah.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berharap permasalahan rendahnya serapan anggaran tidak kembali terulang di tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penguatan SDM dan monitoring dari pimpinan daerah maupun OPD agar kinerja APBD tahun mendatang lebih baik.
Wakil Bupati Mahyunadi tetap menyampaikan optimisme meski realisasi belanja Kutim baru berada di angka 55 persen. Optimisme serupa disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Noviari Noor yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa untuk APBD 2025, pemerintah daerah menargetkan serapan anggaran bisa melampaui 90 persen.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari Noor menegaskan bahwa sejumlah kegiatan yang pada tahun sebelumnya mengalami keterlambatan akan dievaluasi kembali sebelum diputuskan pelaksanaannya pada 2025. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program benar-benar siap dijalankan dan tidak kembali menimbulkan hambatan dalam serapan anggaran.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim berupaya keras menghindari munculnya utang pada tahun anggaran ini. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan fiskal daerah tetap sehat dan tidak membebani pelaksanaan program prioritas di masa mendatang.

Sedangkan untuk tahun 2026, Noviari menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban penyelesaian Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, proses pembangunan harus disusun secara lebih proporsional, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan strategis daerah.
“Pembangunan harus tetap mengedepankan prioritas agar pelaksanaannya efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.(kopi8/kopi13/kopi3)




































