Beranda Kutai Timur Antisipasi Perubahan Aturan, Kutim Ikuti Sinkronisasi RKP DBH Sawit 2026

Antisipasi Perubahan Aturan, Kutim Ikuti Sinkronisasi RKP DBH Sawit 2026

35 views
0

Asisten Ekobang Seskab Kutim Noviari Noor menghadiri kegiatan RKP DBH Sawit. Foto: Wahyu/Pro Kutim

BALIKPAPAN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026. Rakor ini digelar sebagai langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap proyeksi perubahan regulasi pengelolaan DBH Sawit dari pemerintah pusat.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Blue Sky Hotel pada Kamis (11/12/2025) ini menghadirkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim, serta melibatkan sejumlah kementerian terkait secara langsung maupun melalui sambungan virtual.

Plh Kepala Bappeda Kaltim, Maya Fatmini, saat membuka rakor, menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan administratif daerah dalam menghadapi perubahan regulasi. Koordinasi ini secara spesifik bertujuan mengantisipasi proses perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.
Perubahan PMK tersebut diproyeksikan akan membawa penyesuaian signifikan dalam mekanisme pengalokasian, penyaluran, hingga tata kelola DBH Sawit bagi pemerintah daerah.

Kehadiran perwakilan daerah, seperti Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), Noviari Noor, mengindikasikan tingginya perhatian daerah terhadap isu pendanaan ini.
Melalui zoom meeting, empat kementerian memberikan paparan mendalam guna memperkuat sinkronisasi perencanaan daerah dengan arah kebijakan pusat.

Direktur dari Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan, Ganjar Prihatmoko, memaparkan proyeksi skema pendanaan dan implikasi perubahan PMK terhadap perencanaan anggaran daerah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri lewat Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Marlina, menekankan pentingnya harmonisasi perencanaan daerah dengan ketentuan pusat, khususnya dalam penyusunan RKP daerah berbasis kinerja.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Romauli Siagian, menyoroti peran strategis DBH Sawit dalam mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan dan upaya peningkatan produktivitas petani.

Berikutnya, Kementerian PUPR dari Perwakilan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Muhammad Taufik, menguraikan strategi pembangunan infrastruktur pendukung sektor perkebunan sawit yang harus selaras dengan rencana jangka menengah daerah.
Seluruh peserta rakor sepakat bahwa kesiapan teknis dan administratif dalam penyusunan RKP DBH Sawit 2026 menjadi kunci agar kegiatan di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan terbaru yang akan segera ditetapkan pemerintah pusat.

Asisten Ekobang Seskab Kutim Noviari Noor menegaskan melalui rakor ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun rencana kegiatan yang tepat sasaran, efektif, dan sesuai aturan.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa manfaat DBH Sawit dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit di Kaltim,” singkatnya.

Rakor diakhiri dengan sesi diskusi dan perumusan rekomendasi yang akan dijadikan bahan sinkronisasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, menjelang finalisasi regulasi serta penyusunan RKP DBH Sawit Tahun Anggaran 2026.(kopi15/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini