Kantor Kemenhaj Kutim. Foto: Nasruddin/Pro Kutim
SANGATTA – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 membawa angin segar bagi calon jemaah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme pembagian kuota kini mengalami perubahan signifikan yang berdampak pada berkurangnya masa tunggu keberangkatan secara drastis.
Kepala Kemenhaj Kutim, Basmawati Sija, mengungkapkan bahwa aturan baru ini mengalihkan basis pembagian kuota dari jumlah penduduk muslim menjadi berbasis daftar tunggu (waiting list).
“Ada perubahan pembagian kuota berdasarkan waiting list di Siskohat sesuai UU No 14 Tahun 2025,” kata Basmawati, Rabu (11/2/2026).

Dampak dari aturan ini sangat terasa bagi masyarakat Kutim. Jika pada tahun 2025 masa tunggu mencapai 37 tahun, maka dengan aturan baru di tahun 2026 ini, estimasi keberangkatan bagi pendaftar baru turun menjadi 29 tahun saja.
”Alhamdulillah, kuota estimasi keberangkatan yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Ada pemangkasan sekitar 8 tahun dibandingkan tahun lalu, ini tentu membawa keberuntungan bagi jemaah kita,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, total jemaah reguler asal Kutim yang terdata berjumlah 171 orang. Angka ini hampir menyamai kuota tahun sebelumnya yang berjumlah 173 orang.
Terkait persiapan fisik dan mental, Kemenhaj Kutim baru saja menggelar Manasik Nasional secara daring yang diikuti perwakilan jemaah. Karena sifatnya yang mendadak, pihak kantor hanya mengundang jemaah dari wilayah Sangatta Utara dan Selatan.

”Tadi kami melaksanakan Manasik Nasional mendadak, jadi yang hadir sekitar 100 orang dari Sangatta saja. Kami sengaja tidak mengundang yang jauh karena kasihan persiapannya, mulai dari fisik hingga transportasi,” ungkapnya.
Rencananya, manasik haji secara menyeluruh tingkat kabupaten dan kecamatan akan dilaksanakan setelah hari raya Idulfitri. Basmawati ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan bimbingan yang komprehensif sebelum bertolak ke Arab Saudi.
”Insyaallah rencana manasik tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami gelar setelah Ramadan atau Idulfitri nanti. Kami akan gabungkan kegiatannya agar lebih efektif,” tambah Basmawati.

Selain haji reguler, Basmawati juga memberikan perhatian pada pengawasan travel umrah dan haji khusus. Ia menekankan pentingnya masyarakat memilih travel yang memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta demi keamanan.
“Ini untuk mengurangi risiko masyarakat tertipu. Kalau travelnya di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi,” tutupnya.(kopi14/kopi13)





































