Tangkapan layar surat Bupati Kutim terkait aturan kerja ASN untuk libur Nyepi dan Idulfitri.Foto: Dokumen Pemkab Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutim yang merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus mengendalikan potensi kemacetan lalu lintas selama masa mudik lebaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dalam edaran tersebut, Bupati menetapkan penyesuaian tugas kedinasan melalui kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
Penyesuaian ini berlaku selama lima hari kerja dengan rincian sebagai berikut yakni Pra-Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, sedangkan pasca-Idulfitri pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah (PD) atau Kepala Unit Kerja diberikan wewenang mandiri untuk mengatur pembagian jumlah pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja secara fleksibel, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing.
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemkab Kutim memberikan catatan tegas bahwa urusan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu.
“Penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan dapat diakses,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Selain itu, unit layanan diminta memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Bupati juga menginstruksikan agar seluruh unit kerja tetap aktif membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui tatap muka maupun aplikasi LAPOR!. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta memantau kualitas layanan melalui survei kepuasan masyarakat menggunakan QR Code.
Untuk menjamin kedisiplinan, para pimpinan PD diwajibkan melakukan pemantauan ketat terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Pemberian cuti tahunan pun akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja unit masing-masing.
Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat. Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah instruksi tegas bagi ASN untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan, terutama di masa hari raya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap roda pemerintahan tetap berjalan optimal, sembari memberikan ruang bagi ASN untuk mengatur mobilitas di tengah lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur panjang tahun 2026.(kopi13/kopi3)






























