Beranda Kutai Timur Bukan Mandek, AUTP Kutai Timur Baru Dianggarkan di 2026

Bukan Mandek, AUTP Kutai Timur Baru Dianggarkan di 2026

44 views
0

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikulutra dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum. Foto: Vian Prokutim

SANGATTA – Riuh kabar yang menyebut Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tersendat pada anggaran 2025 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan tidak berdasar. Program perlindungan bagi petani padi itu justru belum pernah dianggarkan pada tahun tersebut dan baru mulai dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa AUTP merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi usaha tani dari kemungkinan gagal panen. Namun, proses penganggaran memang baru direncanakan untuk tahun 2026, sehingga tidak tepat jika disebut terhenti atau tidak berjalan.

“Bukan mandek, tapi memang baru kita alokasikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Dalam rancangan APBD 2026, Pemkab Kutim menyiapkan dana sebesar Rp500 juta untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Anggaran ini diarahkan guna melindungi lahan persawahan seluas 1.200 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi padi.
Penetapan luasan lahan itu tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah daerah bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melakukan penelusuran data di lapangan melalui proses verifikasi faktual. Dari hasil pencermatan tersebut disepakati bahwa tahap awal pelaksanaan AUTP di Kutim difokuskan pada cakupan 1.200 hektare sawah.

Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan

Di sisi lain, perhitungan premi asuransi juga telah ditetapkan. Rata-rata premi AUTP berada pada kisaran Rp416 ribu per hektare. Angka ini menjadi rujukan dalam penyusunan kebutuhan anggaran sekaligus menjadi landasan agar program perlindungan bagi petani dapat berjalan secara berkesinambungan.

Dyah menjelaskan bahwa nilai perlindungan atau klaim asuransi yang tengah disepakati bersama pihak Jasindo dapat mencapai Rp12 juta per hektare. Skema tersebut diharapkan memberi sandaran ekonomi bagi petani apabila menghadapi musibah gagal panen.

“Ini penting agar petani benar-benar terlindungi ketika terjadi gagal panen, sehingga mereka tetap memiliki modal untuk kembali menanam,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan AUTP bukan sekadar skema administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya tahan sektor pertanian. Risiko produksi yang selama ini membayangi petani. Mulai dari banjir, kekeringan, hingga serangan organisme pengganggu tanaman, dapat diminimalkan dampaknya melalui perlindungan asuransi.

Lebih jauh, Dyah menegaskan bahwa cakupan program ini masih terbuka untuk diperluas pada masa mendatang. Pemerintah daerah memandang AUTP sebagai instrumen strategis untuk menjaga kesinambungan produksi pangan sekaligus meningkatkan ketenteraman batin petani dalam mengelola lahannya.

“Program AUTP ini sangat penting dan ke depan bisa kita tingkatkan, baik dari sisi luasan maupun anggaran, untuk mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan di Kutai Timur,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh data dasar program telah melalui proses verifikasi langsung di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan AUTP diharapkan berlangsung tepat sasaran serta sejalan dengan kondisi riil pertanian daerah.

“Data ini sudah diverifikasi langsung, sehingga kita pastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Melalui skema AUTP, petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau gangguan tanaman dapat memperoleh perlindungan finansial. Bantuan klaim tersebut diharapkan menjadi penyangga agar petani tetap memiliki kemampuan untuk menanam kembali pada musim berikutnya.

Dengan demikian, kabar yang menyebut program AUTP terhenti pada 2025 tidak memiliki dasar faktual. Justru, tahun 2026 menjadi babak awal implementasi program perlindungan petani padi di Kutim, dirancang secara terukur, disusun berbasis data lapangan, serta diproyeksikan untuk menopang keberlanjutan produksi pangan daerah. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini