SANGATTA – Pola pembayaran rekening air di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim memutuskan menghentikan layanan pembayaran melalui loket kasir dan mengalihkan seluruh transaksi pelanggan ke sistem pembayaran daring. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan berbasis digital yang tengah dijalankan perusahaan daerah itu.
Penutupan layanan pembayaran melalui loket dijadwalkan berlaku pada 4 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, pelanggan tidak lagi dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan. Seluruh transaksi pembayaran rekening air akan dilaksanakan melalui jaringan layanan digital yang telah terintegrasi dengan sistem perusahaan.
Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan, menjelaskan bahwa perubahan pola pembayaran tersebut merupakan bagian dari langkah pembaruan layanan yang diarahkan pada modernisasi sistem administrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital perusahaan sekaligus komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, praktis, dan transparan bagi masyarakat di wilayah Kutai Timur,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Suparjan, penerapan sistem pembayaran daring memungkinkan pelanggan menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening air tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan mekanisme baru itu, masyarakat dapat melakukan transaksi dari berbagai tempat selama terhubung dengan layanan perbankan atau platform pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan perusahaan. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan agar dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui skema pembayaran digital tersebut, pelanggan memperoleh berbagai pilihan kanal transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui jaringan Payment Point Online Bank (PPOB) maupun mitra layanan digital yang telah terhubung dengan sistem Perumdam TTB Kutim.
Sejumlah kanal pembayaran yang tersedia di antaranya layanan perbankan seperti Bankaltimtara, BRI, BRILink, Bank Danamon, Bank Mandiri, BCA, BSI, BNI, serta Bank Muamalat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai platform digital dan jaringan ritel modern, seperti Shopee, Tokopedia, Alfamidi, Indomaret, Pos Indonesia, hingga Fastpay Sentra Bisnis.
Dengan beragam pilihan kanal pembayaran tersebut, pelanggan diharapkan memiliki akses transaksi yang lebih luas, aman, serta mudah dijangkau. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan menata ulang mekanisme administrasi agar lebih tertib, terdokumentasi secara elektronik, dan efisien dalam pengelolaannya.
Transformasi digital tersebut juga dipandang mampu mengurai kepadatan antrean di kantor pelayanan. Selama ini, sejumlah pelanggan masih datang langsung untuk membayar rekening air bulanan, sehingga kerap menimbulkan penumpukan pada waktu-waktu tertentu. Melalui mekanisme pembayaran digital, transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional kantor. Pelanggan dapat melakukan pembayaran kapan saja sesuai dengan kenyamanan mereka. Di sisi lain, sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan transaksi karena setiap pembayaran tercatat secara elektronik dalam sistem perusahaan. Proses administrasi pun menjadi lebih terstruktur dan mudah dilacak.
Perumdam TTB Kutim terus menyosialisasikan perubahan pola pembayaran ini kepada masyarakat. Informasi terkait kebijakan tersebut juga disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui jaringan informasi Pro Kutim.
Pihak perusahaan berharap masyarakat dapat memahami perubahan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang bertujuan mempermudah akses layanan air bersih bagi pelanggan. Pelanggan dan masyarakat diharapkan dapat mendukung program sistem pembayaran yang baru demi kemudahan dan pelayanan yang lebih optimal ke depan. (kopi3)
































