SANGATTA — Dalam langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin, (7/7/2025).
Persetujuan bersama tersebut menandai finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fondasi penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, modern, dan adaptif terhadap regulasi nasional.
Hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Poniso Suryo Renggono, menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam merumuskan perubahan regulasi ini. Ia menekankan bahwa dinamika dalam proses pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat demi lahirnya kebijakan publik yang berkualitas.

“Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” ujar Poniso.
Poniso mengakui bahwa selama pembahasan berlangsung, muncul beragam pandangan, saran konstruktif, bahkan perbedaan tajam antar pihak. Namun, menurutnya, semua itu adalah bagian dari upaya kolektif membangun kesepahaman demi kemajuan Kutim.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi, dalam pidatonya menekankan bahwa perubahan ini merupakan respons konkret terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional. Ia menyebut bahwa revisi Perda ini bukan hanya menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi alat strategis untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan daerah.

“Perubahan atas Raperda ini tidak hanya untuk menyelaraskan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, tetapi juga untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam pembiayaan pembangunan. Kami berharap implementasinya nanti dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Jimmi.
Lebih jauh, Jimmi menjelaskan bahwa Perda ini dirancang agar mampu meningkatkan PAD melalui sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perpajakan daerah, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
“Tujuan utama Perda ini mendorong kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan sumber pendapatan secara lebih mandiri dan berkelanjutan,” tegasnya.
Revisi ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rujukan teknis juga mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Perda yang direvisi ini menggantikan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2024 sebagai payung hukum lama, yang kini diperbarui agar lebih relevan terhadap kebutuhan fiskal dan tantangan pembangunan daerah.

“Dengan disetujuinya perubahan ini, langkah selanjutnya adalah penyampaian hasil persetujuan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda hasil perubahan. Penerapan Perda yang telah diperbarui ini akan memperkuat fondasi fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur,” pungkas Jimmi usai rapat paripurna.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam membangun sistem fiskal yang lebih mandiri, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini juga dinilai sebagai wujud keseriusan Pemkab dan DPRD Kutim dalam merespons dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih adaptif dan akuntabel.(kopi4/kopi3)