Beranda Keagamaan 7 Poin Instruksi Menag Pelaksanaan Iduladha dan Penyembelihan Kurban

7 Poin Instruksi Menag Pelaksanaan Iduladha dan Penyembelihan Kurban

482 views
0

SANGATTA- Kemenag Kutim mengeluarkan imbauan pelaksanaan Salat Iduladha 1443 H/2022 M dan penyembelihan hewan kurban sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022.

Dalam edaran tersebut terdapat 7 poin yang yang harus diketahui seluruh masyarakat umat Islam di Kutim yakni pertama berdasarkan hasil sidang isbat pemerintah mengambil kesepakatan bahwa 10 Dzulhijah 1443 H ditetapkan pada 10 Juli 2022. Kedua, mengimbau masyarakat mengikuti hasil ketetapan di atas dan apabila terdapat perbedaan hari pelaksanaan organisasi masyarakat hendaknya tetap menjaga ketentraman.

Ketiga, masyarakat diimbau melaksanakan takbiran pada malam Hari Raya Idulladha 1443 H dan selama hari tasyrik di masjid/musala atau di rumah masing-masing dengan memperhatikan waktu dan volume penggunaan pengeras suara.

Keempat, salat id dapat diselenggarakan di masjid/musala atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan prokes. Kelima, para mubalig diharap berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan dengan berdakwah secara bijak dan santun.

Selanjutnya poin keenam untuk pemotongan hewan kurban diutamakan digelar di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan seperti penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

“Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi pihak-pihak selain yang bertugas melakukan penyembelihan dan orang yang berkurban,” jelas Plt Kepala Kemenag Kutim Nanang Gazali dalam surat edaran tersebut.

Ditambahkan Nanang, petugas tetap menerapkan prokes saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban.

“Penyembelihan diharapkan dilakukan oleh petugas yang berkompeten seperti dari organisasi juru sembelih halal yang telah bersertifikat,” tambahnya.

Terakhir, Kepala KUA Kecamatan se-Kutim melakukan pemantauan bersama penyuluh agama Is;am terkait pelaksaan surat edaran ini. (kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini