SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Jumat (22/8/2025), di Ruang Meranti, Kantor Bupati. Prosesi pelangambilan sumpah janji pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ini berlangsung khidmat.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, menegaskan bahwa rotasi pejabat tersebut tidak dilakukan secara serampangan. Dia menyebut semua sudah melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Pelantikan (8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) yang ini sudah melalui proses,” ujarnya usai acara.
Misliansyah, yang akrab disapa Ancah, menjelaskan bahwa di masa pemilihan kepala daerah (pilkada), proses mutasi harus memenuhi beberapa aturan. Pelantikan pejabat boleh dilakukan enam bulan sebelum maupun sesudah pilkada. Apabila sebelumnya terdapat pelantikan kurang dari enam bulan menjelang pilkada, menurutnya hal itu didasarkan pada aturan yang membolehkan pelantikan atas izin Menteri Dalam Negeri. Ia memastikan seluruh proses seleksi JPTP kala itu telah diselesaikan sebelum batas waktu enam bulan.
Untuk pelantikan kali ini, delapan pejabat yang dimutasi merupakan bagian dari 18 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi atau job fit pada Juni 2025 di Samarinda. Proses seleksi ini melibatkan Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi sebagai ketua panitia penilaian serta empat akademisi independen.

“Jadi persyarakan untuk pejabat eselon dua ini di rotasi adalah minimal dua tahun (dalam jabatan) dan maksimal 5 tahun. Kita (Pemkab Kutim) mengambil batas minimal dua tahun,” terang Ancah.
Uji kompetensi mencakup penilaian kepribadian, kemampuan kognitif, motivasi, keterampilan, pengalaman, hingga wawancara mendalam. Dari hasil itu, tim penilai menentukan apakah pejabat masih sesuai dengan jabatan yang diemban atau perlu dimutasi. Hasil akhir kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan.
“Hasil persetujuan dari BKN, hasilnya ada 8 pejabat yang direkomendasi untuk menduduki jabatan lain (mutasi). Sedangkan 10 lainnya masih direkomendasi untuk tetap menduduki. Karena kompetensinya masih mumpuni di situ (jabatan sekarang), jadi tetap,” jelasnya.
Pelantikan kali ini tidak lagi memerlukan izin Mendagri karena telah melewati masa enam bulan pascapilkada, yakni sejak 20 Agustus 2025. Namun demikian, Pemkab Kutim tetap mendasarkan keputusan mutasi tersebut pada rekomendasi BKN, sehingga aspek legalitas dan prosedural tetap terjaga.
Langkah rotasi pejabat eselon II ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi Kutim. Sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan dengan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik 22 Agustus 2025 yaitu :
- Poniso Suryo Renggono sebagai Kepala Dinas Perhubungan (sebelumnya Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten)
- Zubair sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan (Sebelumnya Asiaten Perekonomian Pembangunan Sekretaris Kabupaten)
- Aji Wijaya Efendi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya Kepala Badan Riset Inovasi Daerah)
- Joko Suripto sebagai Kepala Inspektorat Wilayah (sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan)
- Juliansyah sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (sebelumnya Sekretaris DPRD Kutim)
- Noviari Noor sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten (sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
- Muhammad Idris Syam sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM (sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
- Sulastin sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (sebelumnya Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan). (kopi3)