Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membuka Jobfair Expo Kutim 2025. Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiasnyah Sulaiman, secara resmi membuka sekaligus meninjau kegiatan Jobfair Expo yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Raya Kutim Expo 2025. Acara yang bertujuan memfasilitasi penyerapan tenaga kerja ini diselenggarakan di Lapangan Alun-alaun Bukit Pelangi, Sabtu (18/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Ardiasnyah Sulaiman mengajak seluruh masyarakat Kutim untuk memanfaatkan kesempatan jobfair ini semaksimal mungkin. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada 15 perusahaan yang berpartisipasi dan berkomitmen untuk menyerap tenaga kerja lokal di Kutim.

Roma Malau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim mengungkapkan data signifikan terkait serapan tenaga kerja di wilayah tersebut. Tercatat, sebanyak 18.118 orang telah terserap dari berbagai sektor (total 11 sektor) dalam periode Agustus 2024 hingga September 2025.
Ia menambahkan bahwa penyerapan ini ditargetkan akan terus meningkat.
“Kami menargetkan pada bulan Januari 2026 nanti, total 20.000 tenaga kerja akan terserap oleh berbagai perusahaan. Terlebih, PT Itacha Resources diprediksi akan banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk perlindungan pekerja.
“Seluruh tenaga kerja yang terserap dipastikan akan terlindungi oleh BPJS. Kami bekerjasama dengan berbagai PD (Perangkat Daerah) untuk memastikan hal ini,” tambahnya.
Saat sesi wawancara, ia menyampaikan harapannya agar semua pendaftar dalam jobfair ini dapat diterima, meskipun pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan perusahaan berdasarkan kualifikasi pendaftar.



Ia menekankan bahwa jobfair ini adalah salah satu langkah nyata fasilitasi pemerintah Kutim dalam menyerap tenaga kerja. Lebih lanjut, ia memberikan penekanan penting kepada seluruh perusahaan peserta rekrutmen.
“Kami sampaikan kepada perusahaan, bahwa dalam rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mewajibkan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen di Kutim.(kopi5/kopi13)



































