Beranda Kutai Timur Kutim Dorong Pemanfaatan Aset Daerah Dukung Pengembangan Koperasi Desa

Kutim Dorong Pemanfaatan Aset Daerah Dukung Pengembangan Koperasi Desa

139
0

Dialog terkait pemanfaatan aset dan lahan pemerintahan untuk kegiatan koperasi desa. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penataan dan pemanfaatan aset daerah, terutama untuk mendukung pengembangan koperasi desa dan kegiatan produktif masyarakat. Hal ini disampaikan dalam rapat percepatan di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Selasa(4/11/2025) kemarin, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari bidang pertanahan, aset daerah, dan perencanaan pembangunan.

Perwakilan Dinas Pertanahan Kristanti menegaskan bahwa pengelolaan lahan dan aset harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Ia menyebutkan bahwa dalam setiap pemanfaatan lahan, pemerintah daerah perlu melibatkan instansi pengampu, termasuk pihak Kementerian yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Terkait kebutuhan lahan ini, sebaiknya kita juga harus melibatkan teman-teman dari kementerian. Karena memang ada aset desa dan aset pemerintah yang pengelolaannya berbeda. Kita perlu menentukan mana aset yang ideal untuk dimanfaatkan,” ujar Kristanti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa. Dalam aturan tersebut, aset dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui mekanisme sewa menyewa, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemanfaatan aset pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan desa, tetapi juga menjadi sumber pemasukan bagi daerah,” tambahnya.

Kristanti juga menyoroti pentingnya pendataan dan identifikasi terhadap aset-aset daerah yang berstatus idle atau belum termanfaatkan. Menurutnya, banyak lahan milik pemerintah yang bisa dioptimalkan, terutama untuk kepentingan publik seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R), koperasi desa, sekolah rakyat, dan program MBG (Model Bisnis Gotong Royong).

“Beberapa desa bahkan sudah bersedia menghibahkan lahannya untuk kepentingan publik. Ini langkah positif, namun tetap harus dituangkan dalam berita acara hibah agar administrasinya jelas,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat berita acara kesepakatan pemanfaatan lahan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Masa pemanfaatan pun harus diatur dengan jelas, misalnya selama lima tahun, agar pengelolaan aset lebih terukur dan transparan.

“Pengaturan jangka waktu pemanfaatan penting. Misalnya lima tahun, seperti halnya lahan yang digunakan untuk program MBG dan sekolah rakyat. Aset tanah tetap menjadi milik daerah, sementara pembangunannya bisa didukung oleh pemerintah pusat,” pungkas Kristanti.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap pengelolaan aset dan lahan daerah dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan program ekonomi berbasis desa dan koperasi.(kopi15/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini