Jalannya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak oleh DPPPA Kutim. Foto: Miftah/ Prokutim
SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur (DPPPA Kutim) memfasilitasi kegiatan Komunikasi Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang digelar di ruang rapat kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kaltim. Acara dihadiri oleh jajaran DPPPA Provinsi Kaltim, perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya dukungan bersama untuk mencegah perkawinan usia anak.
“Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap sekolah. Perlu komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Idham juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim karena telah mempercayakan Kutai Timur sebagai salah satu wilayah pelaksana kegiatan edukasi tersebut. Ia berharap, para guru, siswa, dan Forum Anak yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi dan melanjutkan sosialisasi di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala DPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menekankan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan amanat undang-undang.
“Sebelumnya batas usia perkawinan adalah 16 tahun, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal menjadi 19 tahun. Hal ini penting untuk melindungi anak dari dampak buruk perkawinan dini,” jelasnya.
Noryani menambahkan, perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kesiapan mental yang belum matang hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Kita ingin mempersiapkan generasi emas yang sehat secara fisik, mental, emosional, dan spiritual,” ujarnya.



Berdasarkan data DPPPA Kaltim, Kutim mencatat 109 kasus perkawinan anak pada tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di Kaltim. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
Noryani juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus perkawinan anak dan menghindari praktik perkawinan siri.
“Perkawinan usia anak lebih banyak membawa dampak negatif. Karena itu, kita semua harus berkolaborasi dan bersinergi mencegahnya,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan perkawinan usia anak. Melalui sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Pemkab Kutim melalui DPPPA berkomitmen menekan angka perkawinan anak sekaligus memastikan setiap anak Kutim memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara sehat.(kopi8/kopi13)


































