Petugas Polres Kutim di Ruang Pelayanan Call Center 110. Foto: Humas Polres Kutim
SANGATTA – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melakukan langkah strategis dengan mengoptimalkan layanan Call Center 110. Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, efektif, dan tanpa terkendala biaya.
Layanan Call Center 110 ini dirancang khusus untuk memangkas jarak dan waktu dalam birokrasi pelaporan. Melalui fasilitas ini, Polres Kutim memastikan bahwa setiap jengkal wilayah di Kutim berada dalam jangkauan perlindungan kepolisian selama 24 jam penuh. Yang menjadi keunggulan utama, akses komunikasi ini disediakan tanpa dipungut biaya alias bebas pulsa, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk terkendala saat menghadapi situasi darurat.
Optimalisasi layanan ini bukan sekadar menyediakan nomor telepon, melainkan didukung oleh sistem integrasi tingkat tinggi. Saat seorang warga menghubungi nomor 110, sistem di pusat komando (command center) akan secara otomatis memetakan lokasi pelapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan secara real-time kepada unit patroli atau personel kepolisian yang berada di titik terdekat dengan lokasi kejadian.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dan lebih cepat di tengah masyarakat. Ia menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk melapor. Layanan 110 ini gratis, bebas pulsa, dan aktif 24 jam. Jadi, jika warga melihat atau mengalami permasalahan hukum maupun gangguan keamanan di lingkungannya, jangan ragu untuk menelepon,” tegas AKBP Fauzan Arianto saat memberikan keterangan pers pada Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, AKBP Fauzan menjelaskan bahwa kecepatan laporan dari masyarakat merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas. Semakin cepat polisi menerima informasi, semakin besar peluang untuk mencegah meluasnya tindak kejahatan atau potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Diharapkan dengan adanya akses yang mudah dan gratis ini, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kutim akan semakin meningkat. Polisi tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan informasi dari warga yang berada langsung di lapangan.
“Masyarakat adalah mitra kami. Melalui layanan ini, kami berharap warga bisa menjadi ‘mata dan telinga’ kepolisian, sehingga situasi di wilayah Kutim tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Meski layanan ini terbuka lebar, pihak Polres Kutim juga menghimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Warga diminta untuk memberikan informasi yang akurat dan menghindari laporan palsu atau sekadar iseng (prank call), mengingat nomor ini dikhususkan bagi penanganan situasi darurat dan gangguan keamanan yang membutuhkan kehadiran polisi segera.
Dengan adanya penguatan layanan 110 ini, Polres Kutim optimis dapat memberikan standar pelayanan quick response yang lebih baik, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga Sangatta dan sekitarnya.(*/kopi13/kopi3)

































