Beranda Entertainment UMK 2022 Kutim Naik 1,68 Persen

UMK 2022 Kutim Naik 1,68 Persen

8,134 views
3

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif (Foto: Wahyu/Pro Kutim)

SANGATTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif mengatakan jika ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

“Ada kenaikan sekitar Rp 35.345 atau sebesar 1,68 persen saja dari upah tahun 2021. Hal ini sudah disepakati dari Dewan Pengupahan,” ucapnya.

Ia menegaskan walaupun mengalami kenaikan cukup kecil, namun nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP,” tegasnya.

Ditambahkan dirinya bahwa formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.

“Formulasi yang dipakai itu acuannya di PP Nomor 36. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nilai Rp 3,17 juta lebih,” jelasnya.

Hasilnya dalam penentuan UMK ini, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait.

“Hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati Kutim,” tutupnya. (hms13/hms3)

3 KOMENTAR

  1. Kenaikan upah tidak sesuai dengan kenaikan barang dari tahun 2021 dan 2022 krn thn 2021 upah tidak naik sedangkan harga barang naik thn 2021, dan tahun 2022 naik cuma sedikit jdi tidak sesuai, buruh terjepit

  2. Kenapa sampai sekarang ini belum ada penerapan kenaikan UMK di lapangan,tahun 2022 sudah mau berlalu tapi belum ada kenaikan dari perusahaan

  3. Karyawan PKWT kewalahan di jam kerjanya yang perhitungannya tidak sesuai dengan pekerjaan ….soalnya dalam sebulan hanya 168 jam tetapi perusahaan pakai angka 175 jam dalqm sebulan langsung aja di bagi 25 hari kerja .,.bertentangan pak..trimaa kasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini